Unggahan TikTok Berujung Tersangka, Polres Kuansing Khawatir Konflik SARA Meluas
PEKANBARU,(Riausindo.com) – Sebuah unggahan di media sosial berbuntut panjang. Polres Kuantan Singingi menetapkan PS sebagai tersangka dugaan tindak pidana UU ITE setelah konten yang diunggahnya di TikTok viral dan memicu keresahan masyarakat di tengah momentum Pacu Jalur.
Perkara tersebut bermula dari beredarnya foto PS pada 21 Agustus 2026 ketika pelaksanaan Pacu Jalur di Kuansing. Dalam foto itu, PS terlihat membawa sebuah botol di atas jalur berwarna putih. Foto tersebut kemudian menyebar luas di sejumlah media sosial.
Pada 22 Agustus 2026, PS ditegur oleh tokoh masyarakat sekaligus ustaz berinisial DR dalam technical meeting. Teguran itu disampaikan karena Pacu Jalur dipandang bukan sekadar perlombaan, tetapi bagian dari adat dan budaya yang harus dihormati.
PS kemudian menyampaikan permintaan maaf secara terbuka bersama Ketua Pemuda Batak Kuansing. Persoalan sempat mereda dan pelaksanaan final Pacu Jalur pada 23 Agustus berlangsung.
Namun, situasi kembali memanas pada 26 Agustus 2026. Dari Samosir, PS kembali mengunggah video di TikTok yang berisi pernyataan yang dinilai tidak pantas. Video tersebut kembali viral dan memunculkan berbagai komentar di media sosial.
DR kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Kuansing. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah pihak untuk memastikan fakta hukum sekaligus meredam potensi persoalan sosial yang lebih luas.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana menyebut pihaknya bergerak cepat atas arahan Kapolda Riau karena perkara tersebut berpotensi menimbulkan gesekan antarkelompok apabila tidak ditangani secara profesional.
“Kami tidak ingin persoalan ini menjadi bara dalam sekam yang sewaktu-waktu bisa terbakar. Di Kuansing, kita hidup dalam keberagaman. Jangan sampai ada kelompok atau etnis yang merasa terintimidasi maupun menjadi korban,” tegas Hidayat, Jumat (4/9/2026).
Setelah memeriksa saksi-saksi, Ketua Lembaga Adat Nagori, pengurus Pacu Jalur serta ahli bahasa, penyidik menyatakan telah mengantongi dua alat bukti yang cukup. Melalui gelar perkara, status PS kemudian dinaikkan menjadi tersangka.
Penyidik selanjutnya bergerak ke Samosir untuk mengamankan PS. Tersangka telah dibawa ke Riau dan selanjutnya akan diproses di Polres Kuansing sesuai ketentuan hukum.
Hidayat menambahkan, mekanisme restorative justice tetap dimungkinkan sepanjang memenuhi persyaratan dan kedua pihak sepakat. Namun, proses pemeriksaan terhadap PS sebagai tersangka tetap dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi menegaskan keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri, terutama dalam perkara yang menjadi perhatian publik.
Menurutnya, penanganan perkara harus dilakukan secara profesional sekaligus dikomunikasikan secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh berdasarkan fakta dan memahami proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan informasi yang cepat, akurat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Penegakan hukum tidak hanya harus dilakukan secara profesional, tetapi juga dikomunikasikan secara terbuka kepada masyarakat,” kata Akmadi.
Ia berharap penyampaian informasi secara komprehensif dapat mencegah kesimpangsiuran informasi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar