Polres Kuansing Tangkap Pelaku Pembakar Lahan Sawit di Desa Kalimanting

Kuansing,(Riausindo.com) — Jajaran Polres Kuantan Singingi berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pembakaran lahan di Desa Kalimanting, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Sabtu (19/07/2025) siang.
Pelaku diketahui berinisial S alias Supar (59), warga asal Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar yang diduga akan digunakan untuk perkebunan kelapa sawit.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengecekan lokasi, Satreskrim Polres Kuansing di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Shilton, S.I.K., M.H., berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di lokasi kejadian.
"Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui dengan sengaja membakar kebun karet miliknya untuk dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit," terang Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto dalam keterangan resminya.
Pelaku diamankan sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan 2 (dua) buah kayu bekas bakaran dan 1 (satu) buah mancis sebagai barang bukti di lokasi.
Kasus ini merupakan salah satu perkara atensi yang menjadi fokus Polda Riau dalam penanganan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), yang terus mengancam lingkungan, ekosistem, dan kesehatan masyarakat.
Pelaku dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mengatur larangan membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar.
Polres Kuansing saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap S, termasuk melakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi ahli, serta koordinasi dengan pihak Kejaksaan.
"Polda Riau dan jajaran berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran lahan. Ini bentuk keseriusan kami dalam menjaga lingkungan dan meminimalkan risiko bencana asap," tegas nya.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar