Istri di Kepri Nekat Jebak Suami dengan Sabu-Sabu Demi Bisa Bersama Selingkuhan

Riausindo, KEPRI- Seorang istri berinisial NO (22) di Tanjungpinang Kepulauan Riau, melakukan tindakan nekat dengan menjebak suaminya sendiri, S, dengan menempatkan narkotika jenis sabu-sabu di rumah mereka. Aksi ini dilakukan agar suaminya ditangkap polisi, sehingga NO bisa bebas menikah dengan selingkuhannya, AN (34).

Kasus ini bermula ketika NO menghubungi kepolisian, memberikan informasi bahwa suaminya menyimpan sabu-sabu di rumah mereka di Jalan Penyengat, Kecamatan Bukit Bestari. Berdasarkan laporan tersebut, Satnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi yang dimaksud.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,18 gram yang disembunyikan di dalam pot bunga di belakang rumah.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, menjelaskan bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap S, polisi menemukan sejumlah kejanggalan yang membuat mereka curiga dengan informasi awal yang diterima.

“Kami mulai curiga dengan keterangan yang diberikan, sehingga dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolresta.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi kemudian mengamankan NO di rumah orang tuanya di Jalan Kampung Bulang. Setelah diinterogasi, NO akhirnya mengakui bahwa ia bekerja sama dengan selingkuhannya, AN, untuk menjebak suaminya dengan tujuan agar S dipenjara.

"Motifnya agar suaminya segera menceraikannya, sehingga ia bisa hidup bersama AN. Berdasarkan hasil penyelidikan, ini adalah skenario yang dirancang oleh NO dan AN untuk menjebak suaminya,” ungkap Kapolresta, Kamis (10/10/2024).

NO juga mengaku bahwa sabu-sabu yang ditemukan di rumahnya didapat dari AN, dan dengan sengaja disembunyikan di pot bunga sesuai rencana yang telah mereka susun.

Polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,18 gram, plastik hitam, handphone, serta sebuah sepeda motor dari tersangka.

Kini, NO dan AN harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum atas tindakan rekayasa dan kepemilikan narkotika tersebut. ***  

Sumber: Kepri info 



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]