Dugaan Penggelapan Hasil Sawit, AJPLH Gugat KUD Delima Sakti dan PT IIS
H Indra Mansur Ketua KUD Delima Sakti Pelalawan
Riausindo, PELALAWAN -Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) resmi mengajukan gugatan Legal Standing terhadap Koperasi Unit Desa (KUD) Delima Sakti dan PT Inti Indosawit Subur (IIS) di Pengadilan Negeri Pelalawan, Kamis (2/1/2025). Ketua AJPLH, Amri Koto, mengungkapkan bahwa persidangan akan memasuki tahap mediasi yang dijadwalkan berlangsung pada 9 Januari 2025.
Menurut Ketua Umum AJPLH, Soni, SH., MH., melalui Ketua DPD AJPLH Kabupaten Pelalawan, Amri Koto, gugatan ini terkait dengan izin pembukaan lahan kelapa sawit di Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Lahan yang menjadi objek sengketa tersebut memiliki luas sekitar 1.700 hektare dan masih berstatus Kawasan Hutan Produksi (HP) berdasarkan Peta Kawasan Hutan Provinsi Riau SK 903.
"Benar, kami telah melayangkan gugatan. Sidang pertama telah dilaksanakan pada Senin (9/12/2024) dengan nomor perkara 52/Pdt.Sus-LH/2024/PN Plw. KUD Delima Sakti menjadi Tergugat 1, sedangkan PT Inti Indosawit Subur (PT IIS) Tergugat 2," ungkap Amri kepada awak media.
Dalam gugatan perdata ini, AJPLH meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memeriksa izin yang dikeluarkan kepada KUD Delima Sakti dan PT Inti Indosawit Subur pada tahun 2005. Selain itu, mereka juga meminta audit terhadap penghasilan dari perkebunan kelapa sawit tersebut.
"Dari hasil investigasi kami, terdapat dugaan penggelapan hasil penjualan buah sawit yang diduga merugikan perekonomian negara. Oleh karena itu, kami juga mendorong Kejaksaan Agung untuk mendalami aspek pidananya," tegas Amri.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa status lahan kelapa sawit yang dikelola KUD Delima Sakti masih berstatus Kawasan Hutan Produksi (HP). Hal ini menjadi salah satu dasar utama dalam gugatan AJPLH.
Sidang terakhir yang digelar pada akhir Desember 2024 telah menghasilkan keputusan untuk melanjutkan proses ke tahap mediasi. Mediasi dijadwalkan akan berlangsung pada 9 Januari 2025 mendatang di Pengadilan Negeri Pelalawan.
"Ini adalah langkah penting untuk menyelesaikan persoalan ini dengan cara yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Amri menutup pernyataannya.
Sementara itu, Ketua KUD Delima Sakti, H. Indra Mansyur, belum memberikan tanggapan terkait gugatan ini. *** El
Tulis Komentar