Korupsi Kredit Rp15 Miliar di BPR Indra Arta Inhu, 9 Orang Jadi Tersangka

PEKANBARU,(Riausindo.com) - Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta.
Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dedie Tri Hariyadi, SH.,MH saat menggelar konferensi pers di Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis (2/10/2025).
Kepada awak media, Dedie menyampaikan, praktik pemberian kredit fiktif, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran prosedur oleh para tersangka menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp15 miliar.
Para tersangka yang telah diamankan terdiri dari berbagai jabatan strategis di internal BPR Indra Arta yakni :
SA (Direktur BPR Indra Arta/aktif sejak 2012), AB (Pejabat Eksekutif Kredit), ZAL, KHD, SS, RRP, THP (Account Officer), RHS (Teller dan Kasir), dan KH (Debitur yang melakukan pinjaman fiktif).
"Kasus ini berlangsung dalam rentang waktu 10 tahun, dari 2014 hingga 2024. Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan pada Kamis, 2 Oktober 2025", ujar Dedie.
Hari itu juga, para tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Rengat.
"Kasus ini terjadi di lingkungan kerja Perumda BPR Indra Arta, yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau", tambahnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka secara sistematis melanggar prosedur kredit, termasuk:
Pemberian kredit tanpa survei lapangan, penggunaan agunan fiktif/tidak sesuai prosedur, pengajuan kredit atas nama orang lain, dan pencairan dana nasabah tanpa izin
"Akibatnya, tercatat 93 debitur macet dan 75 kredit dihapus buku, dengan total kerugian negara sekitar Rp15 miliar",ungkap Dedie.
Menurut Dedie, modus yang digunakan meliputi, persetujuan kredit tanpa verifikasi oleh direktur dan eksekutif, kelalaian Account Officer dalam menjalankan tugasnya, pencairan deposito tanpa izin nasabah, dan penggunaan identitas palsu oleh debitur dengan bantuan internal
"Para tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP, khususnya Pasal 2, 3, dan 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHP", pungkas Dedie.
Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini demi mengungkap potensi keterlibatan pihak lain.
Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. Pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka juga telah dilakukan sebelum penahanan, dan mereka dinyatakan sehat secara fisik.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar