Polsek Bunut Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Dua Paket Sabu Diamankan.

PELALAWAN, (RS) - Polsek Bunut Polres. Pelalawan menangkap seorang laki-laki berinisial SJW (35) warga Perumahan Staff PT. Adei Devisi VIII, RT.002/RW/003 Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau. Ia ditangkap unit Reskrim Polsek Bunut karena memiliki narkotika jenis sabu pada Jumat (12/3/2021) kemarin.

"Barang bukti 2 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening ditemukan dari pelaku,” ujar Kapolrer Pelalawan AKBP Indra Wijadmiko S.IK melalui Kapolsek Bunut AKP Rokhani SS. MM.

Dikatakannya, pelaku SJW ditangkap setelah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ia sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di tempat tersebut.

"Dari informasi ini, tim yang dipimpin Kanit Reskrim langsung melakukan penyelidikan,” terangnya.

Setelah menemukan pelaku yang tengah berada di Pos Devisi VIII Blok 7 Desa Sungai Buluh Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan Riau, polisi kemudian mengamankan SJW sembari melakukan penggeledahan disaksikan Masyarakat dan menemukan barang bukti tersebut.

"Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Bunut untuk proses hukum lebih lanjut," sebut Kapolsek.(AS).

Editor : Aprianto.



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]