Polsubsektor Pelalawan Hadiri Sosialisasi Larangan Menyetrum Ikan

PELALAWAN - (RS) Personil Polsubsektor Pelalawan jajaran Polres Pelalawan, hadir dalam acara "Sosialisasi Larangan Menyentrum Ikan dan Meracun Ikan serta sekaligus Pelepasan bibit ikan di sungai kampar" pada hari Kamis,(15/12/2022).

 Dalam acara sosialisasi tersebut, dilaksanakan di Dermaga Istana Sayap Pelalawan tepatnya di Kelurahan Pelalawan Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan,Riau. yang di sponsori oleh Perusahaan ternama di Indonesia yakni ,PT. RAPP.

"Hadir dalam acara tersebut oleh Camat Pelalawan Yusman Efendi,SE, Kasubsektor Pelalawan, yang diwakili oleh Bripka Molin Paronda, Perwakilan dari Menajmen PT. RAPP yakni Budiyanto selaku Askep Forest Protection PT. RAPP beserta team, Ketua LP Jonhendri,S.T, Penghulu Koto saudara Edi Hanafi, Ketua Karang Taruna dan saudara Joni serta warga atau nelayan yang turut hadir.

Adapun tujuan dilaksanakan Sosialisasi agar masyarakat paham bahwasanya, menangkap ikan dengan cara mengunakan Menyentrum atau Meracun melanggar hukum dan juga sangat berbahaya bagi ekosistim di sungai, untuk itu demi menjaga kelestarian lingkungan sungai perlu peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungan. Yakni dengan cara menangkap ikan dengan tidak menggunakan sentrum ataupun racun,"

Selain itu Bripka Molin yang hadir dalam acara tersebut manambahkan "Semoga dengan dilaksanakannya sosialisasi ini masyarakat paham akan dampak bagi pelaku atau lingkungan jika menangkap ikan dengan cara Menyentrum atau Meracun".

"Marilah kita jaga sungai kita dari perbuatan yang dapat merusak lingkungan dan juga ekosistim sungai". Ungkap Bripka Molin Paronda tutupnya,*(Nto)



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]