PT Musimas Bantah Olah Lahan Di Luar HGU

Pelalawan - RS Sehubungan dengan banyaknya beredar berita di media Sosial pada tanggal 23 maret 2020 terkait dengan pemberitaan Kepala Desa Betung (DARMAN) beserta warga Betung dengan PT. Musim Mas.
Dari Awak media melakukan Konfirmasi kepada Manager Humas PT Musim mas (MM), terkait dengan berita yang beredar di beberapa media Sosial terkait Dugaan PT. Musim Mas (MM),mengerjakan lahan di luar HGU/IUP yang dikeluarkan oleh pemerintah.
"Pemberitaan terkait PT. Musim Mas tersebut , mengerjakan lahan di luar HGU / IUP yang dikeluarkan oleh pemerintah itu adalah tidak benar" ucap Ibrahim saat di Konfirmasi awak Media Riausindo.
Kemudian Awak Media melakukan investigasi dengan mencari tau kejelasan dan Kebenarannya , Kepemilikan lahan tersebut. Hasil dari klarfikasi dari sdr.Taling salah satu tokoh Masyarakat Desa betung menyampaikan.
"Tanah yang disampaikan oleh kepala desa betung bukanlah milik PT. Musim Mas (MM), melainkan tanah tersebut dahulunya milik saya tuturnya, kemudian saya menjual tanah tersebut kepada sdr.Rusli Salim, Pada tahun 1997" tegasnya.
Awak Media Riausindo pun menanyakan, menanyakan terkait tanah yang di Desa Betung yang disebutkan oleh Darman (kepala desa Betung) mengenai legalitas tanah kuburan atau pemakaman Umum.
"Tanah kuburan yang dimaksud itu dahulunya, adalah milik saya, tanah tersebut merupakan garapan saya. Sewaktu saya pemilik tanah tersebut saya sudah memberikan ijin untuk pemakaman ibu dari teman kerja saya. Jadi semua yang dituduhkan oleh Darman (kepala desa Betung) tidak benar" ucap Taling degan Jelas.
Taling selaku Tokoh masyarakat betung juga menegaskan kembali bahwa,
"Tanah itu bukanlah tanah PT. Musim Mas, saya tidak pernah menjual tanah itu ke PT. Musim Mas" tegasnya *(Nto)
Tulis Komentar