Di Duga Lakukan Korupsi , Oknum Lurah Di Tahan Kajari Pelalawan

Lurah Edi Arifin saat di Giring Ke Mobil Tahanan , dikirim ke Rutan Sialang bungkuk Pekabaru
Pelalawan RS -Akhirnya Kejaksaan Negeri Pelalawan menahan Lurah Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci Edi Arifin, Selasa (17/3/20). Penahanan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam pasal 12 huruf (e) jo pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Kasi Pidsus Kajari Pelalawan Andre Antonius, SH saat di hubungi Riauterkini.com membenarkan Penahanan sang lurah ini dengan perkara korupsi Gratifikasi kepala desa sering kecamatan Pelalawan, yang sudah di tahan sebelumnya.
" untuk mempermudah proses pemberkasan sebelum diajukan ke pengadilan nantinya. Edi Arifin diketahui tersangkut kasus korupsi gratifikasi yang dilakukan Kepala Desa Sering, Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan. ya kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan dari 17 Maret 2020 s/d 05 April 2020,” Imbuhnya.
Sebelumnya, Edi Aripin sudah di tetapkan tersangka oleh penyidik Polres Pelalawan karena ikut menerima aliran dana dari gratifikasi pembuatan SKGR di Desa Sering sebesar Rp 25 juta, saat dirinya menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di kecamatan Pelalawan. Sedangkan M Yunus sebelumnya sudah diputus hakim Tipikor Pekanbaru dengan hukuman 11 bulan penjara.
Kehadiran Edi Aripin di Kejaksaan Negeri Pelalawan Selasa ( 17/3/20) sekitar pukul 10.10 wib Pagi sudah terendus sejumlah rekan wartawan, namun belum ada tanda tanda penahanan terhadap sang lurah. Akan tetapi ,dari imformasi di seputaran kejaksaan diperoleh khabar pihak kejaksaan mengundang tim medis untuk melakukan pemeriksaan terharap sang lurah.
Pemeriksaan ini tentunya membuat dugaan akan terjadi penahanan terhadap lurah ini, sebab pemeriksaan kesehatan bagian dari SOP sebelum seorang tersangka di tahan setelah di lakukan pemanggilan.
Sekitar pukul 17.00 Wib. terlihat Edi Arifin keluar dari ruangan pemeriksaan namun pemandangan mengejutkan, lurah sudah di pakaikan rompi warna merah jambu yang bertuliskan Tahanan Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Dari dalam gedung kejaksaan Negeri Pelalawan Edi Arifin di dampingi Kasi Pidsus Andre Antonius, SH lansung menuju mobil tahanan untuk dikirim ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. Jcr
Sumber : RTC
Tulis Komentar