Bukan Cuma Penambang, Polda Riau Bongkar Jaringan Emas PETI hingga Toko Emas

PEKANBARU,(Riausindo.com) — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar mata rantai perdagangan emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Riau. Pengungkapan ini tak berhenti pada aktivitas tambang ilegal, tetapi menyeret pemodal hingga pemilik toko emas yang diduga menjadi penerima hasil tambang.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni DI (40), yang diduga sebagai pemodal sekaligus pemilik rakit PETI di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), serta BD (31), pemilik Toko Emas Syafira Jewelry di Kabupaten Kampar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing, pada 8 Agustus 2026.

Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan DI beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menambang emas secara ilegal.

Dari pengembangan perkara, penyidik menemukan bukti elektronik yang mengarah pada transaksi penjualan emas hasil PETI. Pemeriksaan terhadap DI kemudian mengungkap adanya transaksi dengan BD melalui tiga rekening miliknya yang disebut telah berlangsung sejak Mei 2026.

Dalam periode tersebut, emas hasil tambang yang diperjualbelikan mencapai 712,44 gram dengan nilai transaksi sekitar Rp1,578 miliar.

"Yang kami kejar bukan hanya pelaku di lokasi tambang, tetapi juga siapa yang membiayai, menerima, mengolah dan memperjualbelikan hasil tambang ilegal tersebut. Rantai ini harus diputus dari hulu sampai hilir," kata Ade, Selasa (18/8/2026).

Berbekal temuan tersebut, penyidik bergerak ke Toko Emas Syafira Jewelry di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Penggeledahan dilakukan pada 11 Agustus 2026.

Dari lokasi itu, polisi menyita perhiasan emas dengan total berat sekitar 388,31 gram, uang tunai Rp972,8 juta, peralatan pengolahan emas, serta sejumlah dokumen dan catatan transaksi.

Polisi juga mengamankan buku tabungan dan buku catatan penjualan yang mencatat aktivitas transaksi selama 2025 hingga 2026.

Ade menjelaskan, modus yang terungkap dalam perkara ini diduga dimulai dari penambangan menggunakan rakit atau dompeng. Emas hasil tambang kemudian diolah dan dilebur sebelum dipasarkan kepada pihak penerima.

"Jadi alurnya dari penambangan, kemudian hasilnya diolah dan dilebur, setelah itu dijual kepada pihak tertentu. Dari hasil pemeriksaan dan bukti elektronik, kami menemukan adanya transaksi antara tersangka DI dengan BD," ujarnya.

Penyidik kini masih memburu kemungkinan adanya pihak lain dalam jaringan tersebut. Penelusuran diarahkan pada aliran emas, aliran uang, sumber dana, penerima dana hingga aset yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI.

Polda Riau juga akan melakukan financial analysis terhadap dokumen dan transaksi yang ditemukan untuk memetakan pergerakan uang serta pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari aktivitas tambang ilegal tersebut.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi Green Financial Crime, yakni tidak hanya menjerat pelaku di lapangan, tetapi juga mengikuti aliran uang hasil kejahatan lingkungan atau follow the money.

"Ini masih kami kembangkan. Kami akan melihat aliran hasil tambangnya, aliran uangnya, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam jaringan ini," tegas Ade.

Kedua tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Keduanya juga dipersangkakan dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang sebagaimana Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ade menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Riau menerapkan konsep Green Policing dalam pemberantasan kejahatan lingkungan.

"PETI bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut kerusakan lingkungan dan ekosistem. Karena itu, penanganannya harus menyeluruh dan berkelanjutan," tegasnya.

Polda Riau memastikan penindakan terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan, termasuk terhadap PETI, illegal logging, perambahan kawasan hutan, kerusakan mangrove hingga kebakaran hutan dan lahan.

( Ocu Ad  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]