Ternyata Jambret Yang Beraksi Di Pelalawan Anak Di Bawah Umur

Pelalawan - Jajaran Polres Pelalawan Kembali Berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan ( Jambret),  Pelaku yang beberapa pekan terakhir meresahkan Warga Itu ternyata anak di bawah umur. Hal ini terungkap dari Jumpa Pers yang di gelar pihak Polres Pelalawan Senin (24/2)20) di mapolres Pelalawan.

Menurut Kapolres Pelalawan AKBP Hasyim Risahondua SIK, pelaku yang di tangkap saat melakukan aksi di jalan Datuk Laksamana Km 02 depan Pasar Baru Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan pada hari Rabu 19 /02/2020 jam 12 :00 WIB.

" ada tiga pelaku dalam kasus ini dua orang masih di bawah umur MZ alias Z (17) dan PO alias P (16) sementara yg di ekpos saat konferensi pers MO alias O (19) dan barang bukti yg berhasil disita gelang emas lebih kurang 16,94 gram dua unit sepeda motor merk beat dan Nmax. " ujar Kapolres

Ditambahkan Kapolres juga, meskipun pelaku tergolong anak di bawah umur, namun sudah berhasil melakukan aksinya sebanyak tujuh kali di wilayah pangkalan kuras dan pangkalan kerinci.

"dalam menjalankan aksinya ini, PO alias P ( 16) selaku otak pelaku, mesikipin masih di bawah umur " Ujarnya. ( Nto)

 

 

Sumber : Riauterkini.com

 

 

 



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]