DBH Migas Siak Diproyeksi Anjlok 70%, BEM UHTP Desak Kemenkeu Buka Formula Perhitungan
PEKANBARU, Riausindo.com – Proyeksi pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kabupaten Siak hingga sekitar 70 persen dalam postur APBN 2027 menuai sorotan dari kalangan mahasiswa.
Pemerintah pusat didesak membuka secara transparan formula dan parameter yang digunakan dalam menentukan alokasi DBH untuk daerah penghasil migas tersebut.
Desakan itu disampaikan Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Hang Tuah Pekanbaru (BEM UHTP) sekaligus Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Kecamatan Pusako (HIMAPO) Kabupaten Siak, Syahradi Ramatul, di Pekanbaru, Jumat (2/10/2026).
Syahradi menyoroti Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor S-95/PK/2026 yang menjadi dasar perhatian terhadap proyeksi alokasi DBH Migas Siak.
Menurutnya, jika proyeksi tersebut terealisasi, ruang fiskal Pemerintah Kabupaten Siak akan semakin terbatas.
"Kami sangat menyayangkan dinamika kebijakan fiskal dalam APBN 2027 yang memproyeksikan DBH Migas Siak hanya pada angka Rp40-an miliar. Mengingat pada APBN 2026 anggaran ini sudah dipangkas hingga 50 persen, restriksi ruang fiskal yang kembali terjadi saat ini sungguh tidak proporsional," kata Syahradi.
Dia menilai kondisi tersebut perlu dilihat dalam konteks kontribusi Siak sebagai salah satu daerah penghasil migas.
Menurutnya, daerah penghasil membutuhkan kepastian fiskal agar pembangunan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan.
Sorotan lain disampaikan Syahradi terkait rencana penyaluran Kurang Bayar (KB) DBH sekitar Rp140-an miliar pada tahun 2027.
Dia mempertanyakan konstruksi kebijakan apabila penyelesaian kewajiban DBH masa lalu berjalan bersamaan dengan penurunan DBH reguler.
"Kami melihat ada kontradiksi logis pada postur Transfer Keuangan Daerah (TKD) 2027. Di satu sisi, pusat menunjukkan komitmen menyelesaikan piutang daerah yang tertunda sejak 2023. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut dibarengi dengan pemangkasan DBH reguler secara ekstrem," ujarnya.
Syahradi mengatakan kepastian DBH berkaitan langsung dengan kemampuan daerah menyusun program pembangunan.
Dia menyinggung pembangunan infrastruktur, penanggulangan abrasi hingga pemberdayaan masyarakat yang selama ini membutuhkan dukungan fiskal daerah.
BEM UHTP dan HIMAPO Kabupaten Siak, kata Syahradi, mendukung langkah konstitusional Bupati Siak Dr Afni Zulkifli, M.Si, yang telah melayangkan surat audiensi kepada Kementerian Keuangan RI.
"Kami meminta Kementerian Keuangan RI untuk membuka secara transparan formula, indikator, serta parameter perhitungan yang digunakan. Kami menaruh harapan besar kepada Bapak Presiden agar sebelum menerbitkan Perpres APBN 2027, berkenan meninjau ulang regulasi ini demi rasa keadilan masyarakat daerah," katanya.
Dia menegaskan, tuntutan tersebut disampaikan melalui jalur komunikasi dan audiensi dengan pemerintah.
Menurutnya, hubungan fiskal pusat dan daerah perlu dibangun melalui dialog, keterbukaan data dan kepastian formula agar kebijakan DBH dapat dipahami oleh pemerintah daerah maupun masyarakat.
Tulis Komentar