Transaksi Sabu di Pos Kebun Sawit Digerebek, 2 Pria Ditangkap Bawa 18 Paket dan Ekstasi
KAMPAR, Riausindo.com — Pos penjaga perkebunan sawit di Desa Tebing Lestari, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, diduga dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Polisi membekuk dua pria berinisial SR (52) dan FA (27) di lokasi tersebut, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Keduanya diamankan setelah Polsek Tapung Hilir menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di pos perkebunan sawit tersebut.
Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil, S.H. kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hazli Murham, S.H. bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan SR dan FA berada di pos penjagaan. Keduanya kemudian diamankan. Dengan disaksikan aparat desa, polisi melakukan penggeledahan.
Hasilnya, petugas menemukan 18 paket diduga narkotika jenis sabu, satu butir ekstasi, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp200 ribu serta satu helai tisu. Barang bukti tersebut ditemukan di tempat duduk pos penjagaan.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga kedua pria tersebut berperan dalam peredaran narkotika. Polisi juga mendalami asal barang yang disebut diperoleh dari seseorang berinisial RN yang berdomisili di wilayah Garuda Sakti, Pekanbaru.
Tak berhenti pada barang bukti, polisi juga melakukan tes urine terhadap kedua tersangka. Hasilnya menunjukkan keduanya positif metamfetamin.
Atas kasus tersebut, kedua tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait dugaan tindak pidana peredaran narkotika.
Keduanya bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir dan selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi mengapresiasi informasi masyarakat yang menjadi pintu masuk pengungkapan kasus tersebut.
Warga juga diimbau segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada kepolisian melalui kantor polisi terdekat maupun layanan 110.
( Nurhayati )
Tulis Komentar