Serdik Sespimti Polri Dorong Mahasiswa UIR Kawal Green Policing
PEKANBARU, Riausindo.com — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau tak cukup dilawan dengan menyiram api. Pencegahan, edukasi, pengawasan hingga keterlibatan generasi muda menjadi bagian penting untuk memutus ancaman karhutla sejak dini.
Pesan itu mengemuka saat peserta didik (Serdik) Sespimti Polri memberikan pemahaman kepada mahasiswa Universitas Islam Riau (UIR), Selasa (15/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, Kombes Pol Dr. Boy Jeckson Situmorang mewakili Serdik Sespimti Polri untuk memaparkan persoalan karhutla sekaligus konsep Green Policing.
Boy menjelaskan, karhutla bukan semata persoalan lingkungan. Dampaknya dapat merembet menjadi persoalan keamanan, kesehatan, aktivitas ekonomi hingga kehidupan sosial masyarakat.
Karena itu, penanganannya membutuhkan langkah terpadu. Aparat penegak hukum tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan pemerintah, masyarakat, dunia pendidikan dan generasi muda.
Dalam konsep Green Policing, kepolisian didorong tidak hanya hadir ketika kebakaran sudah terjadi. Upaya pencegahan, edukasi masyarakat, pengawasan wilayah, pemanfaatan teknologi serta penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan menjadi bagian dari pendekatan tersebut.
Mahasiswa UIR pun diajak melihat persoalan lingkungan dari perspektif yang lebih luas. Kampus dinilai memiliki posisi strategis melalui pendidikan, penelitian, inovasi dan pengabdian kepada masyarakat.
Paparan tersebut mendapat respons dari mahasiswa. Mereka aktif menyampaikan pertanyaan dan tanggapan mengenai karhutla, perlindungan lingkungan serta peran generasi muda dalam mencegah kejahatan lingkungan.
Keterlibatan mahasiswa menjadi penting karena persoalan ekologis tidak berhenti pada batas kewenangan satu institusi. Kesadaran menjaga lingkungan perlu dibangun bersama dan diterjemahkan dalam tindakan nyata.
Melalui kegiatan ini, Green Policing diharapkan tidak berhenti sebagai konsep di lingkungan kepolisian. Pesan yang dibawa Serdik Sespimti Polri kepada mahasiswa UIR tegas: karhutla harus dicegah sebelum menjadi bencana, sementara perlindungan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar