55 Kasus Karhutla di Riau, 55 Orang Jadi Tersangka, 3.378 Hektare Lahan Terbakar

PEKANBARU, Riausindo.com – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau memasuki babak serius. Hingga Minggu (13/9/2026), Polda Riau bersama seluruh jajaran telah menangani 55 perkara Karhutla dengan 55 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Tak hanya jumlah perkara yang bertambah, luas area terbakar yang berkaitan dengan perkara pidana tersebut juga mencapai 3.378,23 hektare.

Data terbaru Ditreskrimsus Polda Riau menunjukkan, dari total 55 perkara itu, sebanyak 36 perkara masih dalam proses penyidikan, dua perkara berstatus P19, sedangkan 17 perkara telah memasuki tahap II atau dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan menegaskan, kepolisian tidak akan membiarkan setiap peristiwa Karhutla yang memiliki indikasi tindak pidana berlalu tanpa proses hukum.

“Total saat ini ada 55 perkara dengan 55 tersangka. Setiap kejadian yang ditemukan memiliki indikasi tindak pidana kami proses. Penyidik menelusuri sumber api, penyebab kebakaran hingga pihak yang harus bertanggung jawab,” kata Ade.

Angka tersebut meningkat dibandingkan data 11 September 2026. Saat itu, Polda Riau mencatat 50 perkara dengan 53 tersangka dan luas area terbakar terkait perkara mencapai 3.234,96 hektare.

Artinya, hanya dalam dua hari terjadi penambahan lima perkara, dua tersangka dan sekitar 143,27 hektare area terbakar yang masuk dalam penanganan perkara.

Secara wilayah, Bengkalis dan Indragiri Hilir menjadi daerah dengan jumlah perkara terbanyak, masing-masing 10 perkara dan 10 tersangka. Berikutnya Pelalawan dengan sembilan perkara dan 10 tersangka.

Sementara dari sisi luasan, Pelalawan menjadi wilayah dengan area terbakar terkait perkara terbesar, yakni mencapai 2.503,1 hektare. Disusul Bengkalis 349,26 hektare, Ditreskrimsus Polda Riau 152,68 hektare, Indragiri Hulu 108,15 hektare, Kepulauan Meranti 86,5 hektare dan Indragiri Hilir 73,5 hektare.

Ade memastikan proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka. Penyidik akan mengejar pembuktian hingga setiap perkara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Kami memastikan setiap perkara ditangani sampai tuntas dan siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana Karhutla harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan penegakan hukum berjalan beriringan dengan langkah pencegahan. Jajaran kepolisian terus mengintensifkan sosialisasi larangan membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.

Pencegahan dilakukan melalui Bhabinkamtibmas, patroli, woro-woro serta menggandeng tokoh masyarakat dan berbagai unsur di daerah, khususnya kawasan yang rawan Karhutla.

“Pesannya sangat jelas, jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jangan menunggu terjadi kebakaran baru kita bergerak. Pencegahan harus dimulai dari masyarakat, desa dan seluruh pihak yang beraktivitas di kawasan rawan,” kata Akmadi.

Ia mengingatkan, kebakaran di lahan gambut memiliki karakteristik berbeda karena api dapat bertahan di bawah permukaan tanah dan sulit dipadamkan. Kondisi tersebut membuat dampak Karhutla dapat meluas apabila tidak segera ditangani.

Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi memicu kebakaran.

“Karhutla bukan hanya persoalan lahan yang terbakar. Dampaknya menyangkut lingkungan, kesehatan dan aktivitas masyarakat. Karena itu kami mengajak seluruh masyarakat ikut menjaga Riau dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran,” ujarnya.

Polda Riau menegaskan strategi pencegahan, pemadaman dan penegakan hukum akan terus berjalan secara bersamaan. Setiap aktivitas pembakaran yang memenuhi unsur tindak pidana dipastikan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

( Ocu Ad  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]