Empat Orang Diciduk di Rumah, Polisi Sita 5,41 Gram Sabu di Hangtuah
KAMPAR, Riausindo.com – Empat warga Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, ditangkap polisi terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Keempatnya diamankan dari sebuah rumah di Jalan Rupat, Desa Hangtuah, Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial YU (23), PA (28), DA (21), dan JO (23). Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita satu plastik klip bening berukuran sedang yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 5,41 gram.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Perhentian Raja IPTU Sulistiyono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah lantaran rumah tersebut diduga kerap menjadi lokasi transaksi narkoba.
"Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja mendapat informasi dari masyarakat Desa Hangtuah terkait dugaan sering terjadinya transaksi jual beli narkoba jenis sabu," kata IPTU Sulistiyono.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Perhentian Raja IPDA E. Manalu bersama anggota langsung bergerak ke lokasi. Polisi kemudian mengamankan empat orang yang berada di tempat kejadian perkara.
Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan di kamar rumah tersebut. Penggeledahan disaksikan perangkat Desa Hangtuah.
Hasilnya, polisi menemukan satu plastik klip bening berukuran sedang yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 5,41 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan tiga unit telepon seluler, satu timbangan warna hitam, serta sejumlah barang bukti lainnya.
"Dari keterangan para pelaku, mereka saling membantu dalam menjual barang tersebut. Barang itu mereka peroleh dengan membeli dari seseorang berinisial WO yang berada di Pekanbaru," ungkap IPTU Sulistiyono.
Keempat pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Perhentian Raja untuk proses hukum. Penanganan perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Polres Kampar.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lainnya sebagaimana disebutkan dalam laporan pengungkapan kasus tersebut.
( Nurhayati )
Tulis Komentar