Polres Kampar Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu, Tangkap Residivis dan Debt Collector

BANGKINANG,(Riausindo.com) — Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar kembali mencatatkan prestasi gemilang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Riau.
Kali ini, aparat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 1 kilogram dari tangan dua pelaku yang diamankan di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Rabu malam (23/7/2025).
Pengungkapan ini menjadi salah satu capaian terbesar Polres Kampar sepanjang tahun 2025, sekaligus bentuk nyata implementasi tagline Kapolda Riau, "Melindungi Tuah, Menjaga Marwah."
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (31/7/2025). Ia didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Markus T. Sinaga, serta Kasi Humas Aipda Adi Suryana.
“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kampar, terlebih Kampar dikenal sebagai Serambi Mekkah-nya Riau. Kita tidak ingin generasi muda rusak oleh barang haram ini,” ujar Kapolres.
Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Markus T. Sinaga, memaparkan kronologi penangkapan. Menurutnya, kedua tersangka sudah dalam pengintaian tim sejak berada di Pekanbaru. Mereka kemudian meluncur menuju Tapung hingga akhirnya dicegat di KM 4,5 Desa Karya Indah.
Saat diberhentikan, pelaku mencoba melarikan diri sehingga aparat harus melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak ban mobil untuk menghentikan laju kendaraan.
Dua tersangka yang diamankan yakni:
JL (42), laki-laki, bertindak sebagai sopir, dan FY (41), perempuan, berperan sebagai pengantar sekaligus pengedar. FY diketahui merupakan residivis kasus serupa tahun 2016 dan baru bebas pada tahun 2021.
Keduanya diduga terlibat dalam jaringan sindikat besar peredaran sabu. Bahkan, FY disebut memiliki atasan berinisial "A", yang kini masih dalam proses pengembangan penyidikan.
“FY ini bukan pemain baru. Dia residivis dan kini kembali terlibat. Kami yakin ini bagian dari jaringan besar,” tegas AKP Markus.
Selain sabu seberat 1 kilogram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain: 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam, Pakaian dan jaket pelaku, 3 unit handphone, Plastik pembungkus dan kantong sabu, dan Kertas tisu dan paper bag
Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang mengintai keduanya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar