Polisi Tetapkan J Tersangka, Diduga Kuasai 2,5 Hektare Kawasan Hutan Produksi di Bengkalis
BENGKALIS,Riausindo.com – Polisi menetapkan seorang warga berinisial J sebagai tersangka dalam kasus dugaan penguasaan kawasan hutan tanpa izin di Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau. Penetapan itu merupakan hasil pengembangan kasus Karhutla yang terjadi di wilayah tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan mengatakan, status J sebagai tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis (10/9/2026).
Kasus bermula ketika polisi menangani kebakaran lahan pada Rabu (2/9/2026) di Jalan Pemda Mandar RT 001/RW 006, Air Pamesi Betuah, Desa Pangkalan Libut.
Petugas yang melakukan pengecekan menemukan tanaman kelapa sawit di areal yang terbakar. Polisi kemudian melakukan pendalaman untuk mengetahui siapa yang menguasai lahan tersebut dan bagaimana status hukumnya.
Penyidik berkoordinasi dengan BPKH Riau untuk memastikan status kawasan melalui titik koordinat. Hasilnya, lokasi tersebut diketahui berada di dalam kawasan hutan produksi.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada J. Polisi menduga J menguasai lahan seluas kurang lebih 2,5 hektare untuk aktivitas perkebunan kelapa sawit tanpa izin yang sah.
Di lokasi tersebut, J juga diduga mendirikan pondok. Penyidik menemukan informasi bahwa tanaman sawit di areal tersebut baru dipanen sekitar satu bulan sebelum petugas menemukan lokasi.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi mengamankan satu unit telepon seluler Android merek VIVO.
Kompol Agung menegaskan, penetapan tersangka tidak dilakukan secara serta-merta. Penyidik terlebih dahulu melakukan serangkaian tindakan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi dan ahli, pengecekan lokasi, pengambilan koordinat hingga koordinasi dengan instansi terkait guna memastikan status kawasan.
J kini disangkakan melanggar ketentuan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 serta UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Tahap berikutnya, penyidik akan memeriksa tersangka, melengkapi administrasi perkara, mengirimkan SPDP kepada Jaksa Penuntut Umum serta melakukan pemeriksaan ahli terkait laboratorium forensik dan perkebunan.
Polres Bengkalis menyatakan akan terus menindak dugaan aktivitas ilegal di kawasan hutan, sekaligus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan Karhutla.
Penyidikan terhadap J masih berjalan. Seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar