Polda Riau Bongkar Perambahan Hutan di Rohil, 2 Tersangka Ditahan
PEKANBARU,(Riausindo.com) — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar dugaan perambahan kawasan Hutan Kemasyarakatan (HK) di areal Koperasi Ikatan Keluarga Rantau Bais (IKRAM), Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dan menahan keduanya untuk menjalani proses hukum.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan dalam konferensi pers di Media Center Polda Riau, Jumat (28/8/2026). Dua tersangka yang ditetapkan yakni CWH dan AA.
Ade menjelaskan, perkara ini mencuat setelah pengurus Koperasi IKRAM melaporkan adanya aktivitas yang diduga merupakan perambahan kawasan hutan pada 11 Agustus 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Ditreskrimsus bersama Brimob Polda Riau bergerak ke lokasi dan mengamankan satu unit ekskavator merek Hitachi berikut seorang operator.
Dari pemeriksaan terhadap operator, penyidik kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menemukan dugaan adanya transaksi jual-beli lahan di kawasan tersebut. Polisi selanjutnya memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara sebelum menetapkan CWH dan AA sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, CWH diduga berperan sebagai pembeli atau pemilik lahan yang memerintahkan operator melakukan aktivitas perambahan. Sementara AA diduga merupakan pihak yang menjual lahan tersebut kepada CWH.
Koperasi IKRAM sendiri diketahui memiliki persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan dengan luas sekitar 1.730 hektare berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1.509 Tahun 2024.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ekskavator Hitachi, surat pernyataan sebidang tanah berukuran 50 x 600 meter persegi di kawasan Moko-Moko Rantau Bais, serta dua kuitansi pembayaran lahan senilai Rp15 juta dan Rp8 juta.
“Kami menetapkan dua orang tersangka. Saudara CWH selaku pemilik lahan yang memerintahkan operator untuk merambah hutan kemasyarakatan sebagai tersangka. Kemudian kami kembangkan kembali kepada pihak yang menjual lahan tersebut kepada saudara CWH, yaitu saudara AA,” kata Ade.
Kedua tersangka kini ditahan di ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Titipan (Tahti) Polda Riau untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Pasal 92 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ade menegaskan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam memberantas kejahatan lingkungan melalui program Clean Policing. Penegakan hukum, kata dia, akan terus dilakukan terhadap berbagai bentuk kejahatan lingkungan, mulai dari perambahan kawasan hutan, perusahaan ilegal, karhutla hingga pertambangan ilegal.
“Kami akan tetap konsisten dan berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional dan berkelanjutan terhadap segala bentuk kejahatan lingkungan,” tegas Ade.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar