Sabu 3,06 Gram Disita, Jajaran Polsek Batu Hampar Ringkus Pelaku
ROKAN HILIR,(Riausindo.com) — Pelarian dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu berakhir di tangan polisi. Tim Opsnal Polsek Batu Hampar mengamankan PT alias Piter (26) di kawasan Jalan Parit 5, Kepenghuluan Sungai Sialang, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut sebuah pondok di belakang rumah di kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Polsek Batu Hampar yang dipimpin Ps Kanit Reskrim Aipda Lia Hendrian, S.H., melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi sekitar pukul 14.30 WIB.
Setibanya di lokasi, polisi mendapati PT bersama seorang pria berinisial AR alias Andi sedang berada di sebuah pondok. Begitu mengetahui kedatangan petugas, keduanya langsung berusaha melarikan diri. Polisi melakukan pengejaran hingga melihat Piter membuang sebuah dompet bermotif bunga ke arah semak-semak.
Petugas kemudian berhasil mengamankan keduanya dan melakukan penggeledahan. Dari lokasi, polisi menemukan dua paket plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 3,06 gram, satu unit handphone Vivo warna cokelat, tiga lembar plastik klip ukuran sedang, sebuah dompet berisi 50 plastik klip kecil serta uang tunai Rp505 ribu.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit mobil Toyota Calya warna hitam bernomor polisi D 1204 AJR yang disebut milik AR. Dalam pemeriksaan awal, PT diduga mengakui sabu tersebut diperoleh dari seorang pria bernama IA yang disebut berdomisili di Bagan Siapi-api untuk kemudian diedarkan di kawasan Parit 5.
Hasil tes urine terhadap PT juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine. Selanjutnya, PT bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Batu Hampar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Batu Hampar IPTU Irfan Siswanto, S.H., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami menindaklanjuti setiap informasi masyarakat yang berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas narkoba sampai ke tingkat lingkungan dan permukiman,” ujar IPTU Irfan.
Ia menambahkan, pihaknya masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka dan barang bukti yang diamankan. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lainnya sesuai hasil penyidikan.
( Nurhayati )
Tulis Komentar