Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL

BENGKALIS,(Riausindo.com) — Penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Bandar Kaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, memasuki tahap pendalaman ilmiah. Polda Riau mengerahkan lima ahli lintas bidang untuk mengungkap penyebab kebakaran yang terjadi pada awal Agustus 2026 di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL).

Tim ahli turun langsung bersama penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau yang dipimpin Kasubdit AKBP Teddy Ardian. Pemeriksaan dilakukan untuk mengurai titik awal api, pola penyebaran kebakaran, kondisi lahan, luas area terdampak hingga potensi kerusakan lingkungan.

Lima ahli yang dilibatkan yakni Prof. Bambang Hero Saharjo sebagai ahli kebakaran, Prof. Basuki Wasis dari IPB sebagai ahli kerusakan lingkungan, Ir. Nelson Sitohang sebagai ahli lingkungan, Herman Marbun sebagai ahli perkebunan, serta seorang ahli pemetaan.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pelibatan para ahli merupakan langkah penting agar penyidikan tidak hanya bertumpu pada temuan lapangan, tetapi diperkuat bukti ilmiah.

“Penanganan perkara Karhutla harus dibangun berdasarkan fakta dan bukti ilmiah. Karena itu, kami melibatkan lima ahli dengan kompetensi yang berbeda agar penyidikan dapat mengungkap perkara secara komprehensif,” kata Ade, Jumat (21/8/2026).

Menurut dia, pemeriksaan tidak berhenti pada pencarian titik api. Penyidik bersama ahli juga mendalami bagaimana kebakaran terjadi, apa faktor penyebabnya, seberapa luas lahan terdampak, serta tingkat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

“Bukan sekadar menemukan titik api atau mengamankan barang bukti. Kami ingin memastikan secara ilmiah bagaimana kebakaran terjadi, apa penyebabnya, berapa luas dampaknya, dan sejauh mana kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” tegasnya.

Hasil kajian para ahli selanjutnya akan dicocokkan dengan fakta dan barang bukti yang ditemukan penyidik di lokasi. Data tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mengungkap ada atau tidaknya unsur pidana serta menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Langkah tersebut menjadi bagian dari penerapan Green Investigation Model Polda Riau dengan mengedepankan scientific evidence dalam penanganan dugaan kejahatan lingkungan.

Polda Riau memastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional dan menyeluruh. Hasil pemeriksaan diharapkan dapat membuat perkara Karhutla di kawasan HGU tersebut menjadi terang, mulai dari penyebab kebakaran, luas kerusakan hingga pihak yang bertanggung jawab.

( Ocu Ad  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]