Pengedar Sabu dan Ekstasi digulung Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Berbagai Barang Bukti diamankan
PEKANBARU, (Riausindo.com) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di Kota Pekanbaru.
Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (18/6/2026), polisi berhasil mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar narkoba serta menyita berbagai jenis barang haram, mulai dari sabu, pil ekstasi, psikotropika Happy Five, hingga cartridge vape mengandung etomidate.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasat Resnarkoba AKP Noki Loviko menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula Tim Opsnal menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika yang diduga kerap terjadi di sebuah rumah di Jalan Pemuda Gang Pemuda, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba IPDA Efrain Wildana, SE, SH, MH untuk melakukan penyelidikan dan operasi undercover buy di lokasi.
"Hasilnya, petugas berhasil mengamankan dua orang pria berinisial RS (30), FA (40) serta turut diamankan seorang pria berinisial AA ", jelas Kasat, Selasa(23/6/2026).
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari tangan RS, polisi menyita satu paket sabu seberat bersih 12,24 gram, delapan butir pil ekstasi logo Mario Bros warna hijau, empat butir pil ekstasi logo Red Devil warna merah, setengah butir pil Happy Five, empat cartridge vape merek Yakuza yang mengandung etomidate, satu unit timbangan digital serta satu unit telepon genggam.
Sementara dari FA, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat bersih total 0,37 gram beserta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, RS mengaku memperoleh sabu, ekstasi dan cartridge etomidate tersebut dari seseorang berinisial JH yang saat ini masih dalam pengejaran dan pengembangan pihak kepolisian.
Tidak berhenti di situ, sekitar pukul 21.30 WIB, tim melakukan pengembangan ke sebuah unit apartemen di The Peak Pekanbaru, kamar 1908, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota.
Dalam penggeledahan yang disaksikan pihak pengelola apartemen, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang ditemukan di apartemen tersebut antara lain 18 butir pil Happy Five, satu paket sabu, satu butir pil ekstasi, satu paket serbuk yang diduga ekstasi, dua botol cairan yang diduga ketamin, lima cartridge kosong merek Yakuza, uang tunai sebesar Rp115 juta, serta sejumlah barang lain yang turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Selain itu, petugas juga menemukan satu unit airgun merek Glock 19, satu senjata rakitan jenis Browning Hi-Power, delapan butir amunisi senjata api dan tujuh butir amunisi airgun yang saat ini masih didalami keterkaitannya dengan perkara yang diungkap.
Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat bersih total 12,61 gram, 12 butir pil ekstasi, pecahan pil Happy Five seberat 0,09 gram, serta empat cartridge etomidate.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan bahwa R-S dan F-A positif mengandung methamphetamine. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga berperan sebagai pengedar narkotika.
Atas perbuatannya, RS dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan terkait lainnya. Sedangkan FA dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini Satresnarkoba Polresta Pekanbaru masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta memburu pemasok utama berinisial JH yang telah masuk dalam daftar pencarian dan penyelidikan polisi.
"Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polresta Pekanbaru dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan mengancam keamanan masyarakat", tegas Noki Loviko.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar