DPO Kasus Ekstasi Dibekuk Polsek Mandau, Pria 22 Tahun Ditangkap Tengah Malam

BENGKALIS,(Riausindo.com) — Pelarian AP alias Y, 22, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi, akhirnya terhenti. Tim Opsnal Polsek Mandau menangkap pria asal Kecamatan Mandau itu saat berada di Jalan Kayangan Gang Pepaya, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan AP. Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan hingga memastikan posisi pria tersebut sebelum bergerak ke lokasi.

Setibanya di lokasi, petugas langsung mengidentifikasi AP dan mengamankannya tanpa perlawanan. Polisi selanjutnya membawa DPO tersebut ke Mapolsek Mandau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., membenarkan penangkapan tersebut.

“Yang bersangkutan merupakan DPO dalam perkara tindak pidana narkotika jenis ekstasi. Setelah keberadaannya diketahui, tim langsung melakukan penindakan dan mengamankannya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar I Made Pasek.

Dalam penangkapan tersebut, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika dari tangan AP. Kendati demikian, statusnya sebagai DPO dalam perkara narkotika tetap menjadi dasar bagi penyidik untuk membawanya ke proses pemeriksaan.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan dan tes urine terhadap AP. Perkara yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 terkait penyesuaian pidana.

Polsek Mandau menegaskan penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku maupun jaringan narkotika untuk berkembang di wilayah hukum Polres Bengkalis,” tegas Kapolsek Mandau.

Masyarakat diminta tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Informasi dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110.

( Ocu Ad  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]