Sabu 0,28 Gram Disita, Pria 30 Tahun Diciduk Polsek Bukit Batu
BENGKALIS,(Riausindo.com) — Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Batu mengamankan seorang pria berinisial YR (30) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
YR ditangkap pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, RT 003/RW 005, Desa Buruk Bakul. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Bukit Batu Kompol Al Imran, S.H. mengatakan informasi tersebut langsung ditindaklanjuti personel Unit Reskrim dengan melakukan penyelidikan di lokasi.
Setelah mengantongi ciri-ciri pria yang dicurigai, petugas mendatangi lokasi dan menemukan YR. Polisi kemudian melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap yang bersangkutan.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan satu bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,28 gram. Selain itu, petugas turut menyita satu unit telepon seluler Android merek Oppo dan uang tunai Rp100 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, YR mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang perempuan berinisial IT dengan cara membeli. Polisi masih mendalami keterangan tersebut, termasuk dugaan bahwa sabu itu akan digunakan dan sebagian diedarkan kembali.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan,” kata Kompol Al Imran.
Ia menegaskan Polsek Bukit Batu akan terus mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), termasuk dengan melakukan penindakan terhadap setiap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
YR bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polsek Bukit Batu untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Polisi juga mengajak masyarakat tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya aktivitas narkotika di lingkungan sekitar. Informasi dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar