Breaking News! Kasus Narkoba Viral Libatkan Pengusaha dan Selebgram, Kapolresta Pekanbaru Buka Suara
Pekanbaru,(Riausindo.com) – Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta menggelar press conference untuk merespons pemberitaan viral terkait pengungkapan kasus narkotika yang menyeret nama seorang pengusaha muda dan wanita selebgram.
Konferensi pers tersebut digelar pada Minggu malam (25/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Lobi Polresta Pekanbaru, Jalan A. Yani, Kecamatan Senapelan.
Press conference tersebut digelar sebagai bentuk transparansi dan klarifikasi kepolisian atas penanganan perkara narkotika yang menimbulkan beragam spekulasi di tengah masyarakat, khususnya di media sosial.
Kombes Pol Muharman Arta menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menggerebek pesta narkoba di salah satu unit penginapan Baliview, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan tujuh orang, di antaranya selebgram berinisial SL (33) dan pengusaha berinisial AM, serta lima orang lainnya masing-masing berinisial AL (23), HB (27), ML (24), GB (23), MA (20), dan ND (27).
“Pada pemeriksaan awal, lima orang sempat ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, sementara dua orang lainnya berstatus saksi,” ujar Muharman.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Moch. Jacub N. Kamaru menegaskan bahwa proses hukum terhadap para terduga pelaku dilakukan sesuai prosedur.
Setelah pemeriksaan selesai, penyidik mengajukan asesmen terpadu ke BNN Kota Pekanbaru.
“Sejak awal, penanganan perkara dilakukan secara profesional. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para terduga merupakan penyalahguna narkotika, sehingga diajukan untuk asesmen terpadu. Penilaian dan rekomendasi rehabilitasi sepenuhnya menjadi kewenangan Tim Asesmen Terpadu BNN,” jelas Jacub.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat cartridge berisi narkotika jenis etomidate, delapan butir psikotropika jenis pil happy five, serta telepon genggam dan barang pribadi lainnya.
Sementara itu, dua terduga penyedia barang berinisial O dan IR hingga kini masih dalam pengejaran dan pengembangan lebih lanjut.
Jacub menambahkan, penanganan kasus ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, SEMA Nomor 4 Tahun 2010, serta Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021.
Senada, Kasi Humas Polresta Pekanbaru Iptu Antoni menegaskan bahwa konferensi pers ini digelar untuk meluruskan informasi yang berkembang di ruang publik.
“Perlu kami tegaskan, para pihak tersebut bukan dibebaskan begitu saja. Mereka menjalani rehabilitasi di BNN sesuai hasil asesmen. Namun proses hukum terhadap pemasok narkotika tetap berjalan dan tidak dihentikan,” kata Antoni.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar