Polda Riau Musnahkan Narkoba Jaringan Internasional Senilai Rp69,7 Miliar

PEKANBARU,(Riausindo.com) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika lintas negara. 

Dalam pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan selama dua bulan terakhir, Polda Riau memusnahkan puluhan kilogram sabu, puluhan ribu butir ekstasi, ganja, cairan mengandung etomidate hingga pil Happy Five dengan total nilai ekonomis mencapai Rp69,7 miliar. 

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 16 kasus dengan 24 tersangka yang tergabung dalam jaringan narkotika internasional, Rabu (29/7/2026).

Pemusnahan barang bukti dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi dan dihadiri unsur Kejaksaan Tinggi Riau, BNNP Riau, Bea Cukai, Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, organisasi anti narkoba, penasihat hukum tersangka serta insan pers. 

Kegiatan itu menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum sekaligus memastikan seluruh barang bukti tidak lagi berpotensi disalahgunakan.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 25,71 kilogram sabu, 57.115 butir ekstasi, 447,97 gram pecahan serbuk ekstasi, 345,37 gram ganja, 1.281 cartridge liquid mengandung etomidate, serta 7.270 butir Happy Five. 

Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Riau sepanjang Juni hingga Juli 2026.

Wakapolda Riau menegaskan jaringan yang diungkap merupakan sindikat internasional yang memasok narkotika melalui Provinsi Riau sebelum diedarkan ke sejumlah daerah seperti Pekanbaru, Bengkalis, Jakarta, Kalimantan Timur, Palu dan wilayah lainnya. 

Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari kurir hingga pengedar yang menjadi bagian dari rantai distribusi narkotika lintas provinsi.

"Setiap kilogram narkotika yang berhasil disita bukan sekadar barang bukti, tetapi ribuan nyawa yang berhasil diselamatkan. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika dan akan terus memburu jaringan hingga ke aktor intelektualnya," tegas Wakapolda.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 996.375 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. 

Angka itu menjadi bukti bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya menyelamatkan masa depan generasi bangsa.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan seluruh barang bukti berasal dari 16 pengungkapan kasus yang melibatkan 24 tersangka. 

Sindikat tersebut memanfaatkan Riau sebagai daerah transit sebelum narkotika dikirim ke berbagai kota besar di Indonesia.

Ia mengapresiasi sinergi yang terjalin dengan Bea Cukai, BNN, Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dan instansi terkait lainnya. 

Menurutnya, kolaborasi antarlembaga menjadi faktor penting dalam menggagalkan penyelundupan narkotika dari negara tetangga menuju Indonesia.

"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja bersama. Ketelitian petugas Bea Cukai dan Avsec bandara sangat berperan dalam menggagalkan distribusi narkotika ke berbagai daerah. Tanpa kolaborasi, pengungkapan sebesar ini tidak akan mudah dilakukan," ujarnya.

Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. 

Kepolisian menegaskan perang melawan narkoba tidak dapat dilakukan sendiri, melainkan membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar Provinsi Riau benar-benar bersih dari jaringan narkotika internasional.

( Ocu Ad )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]