Gudang Narkoba di Pekanbaru Digerebek, Kurir Dibekuk, Bos Diburu-TPPU Disiapkan
Pelaku dan barang bukti
PEKANBARU, (Riausindo.com) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Kampar membongkar gudang penyimpanan narkotika yang beroperasi di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang kurir berinisial YY (42) dan menyita barang bukti dalam jumlah besar yang diduga siap diedarkan ke berbagai wilayah di Riau.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan gudang penyimpanan narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim gabungan bergerak dan menggerebek lokasi pada Selasa (30/6) sekitar pukul 12.00 WIB, hingga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Saat penggeledahan di rumah kontrakan pertama, petugas menemukan sejumlah narkotika. Pengembangan kemudian dilakukan berdasarkan keterangan YY yang mengaku masih menyimpan barang haram di rumah kontrakan lainnya.
Dari dua lokasi tersebut, polisi menyita empat kilogram sabu, 48.411 butir pil ekstasi, 21 bungkus serbuk dan pecahan ekstasi seberat sekitar 535 gram, 322 cartridge yang mengandung etomidate, serta 729 butir Happy Five.
Hasil pemeriksaan mengungkap peran YY sebagai kurir yang bertugas menjemput, menyimpan, mendistribusikan, hingga mengantarkan narkotika atas perintah seseorang yang diduga sebagai pengendali jaringan.
Kepada penyidik, YY mengaku telah menjalankan peran tersebut selama lebih dari satu tahun dan memperoleh keuntungan yang digunakan untuk membeli kendaraan roda empat dan sepeda motor.
"Kami masih memburu otak jaringan yang mengendalikan peredaran narkotika ini. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh mata rantai sindikat," tegas Kombes Putu, Jumat (24/7).
Tak hanya mengejar para pelaku, Ditresnarkoba Polda Riau juga akan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri aliran dana dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil bisnis narkotika.
Langkah ini dilakukan untuk memiskinkan jaringan sekaligus memutus sumber pendanaan peredaran gelap narkoba.
Saat ini, YY beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan. Polisi memastikan perburuan terhadap pengendali jaringan dan penelusuran aset hasil kejahatan akan terus dilakukan hingga seluruh sindikat berhasil diungkap.
( Nurhayati )
Tulis Komentar