Polres Kampar Gerebek Aktivitas PETI, 2 Terduga Pelaku Ditangkap, 12 Rakit Dimusnahkan

KAMPAR, (Riausindo.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar membongkar aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Selasa (14/7/2026). 

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku dan memusnahkan 12 rakit tambang ilegal sebagai bentuk penindakan tegas terhadap praktik pertambangan yang merusak lingkungan.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas PETI yang berlangsung di dua lokasi berbeda di Desa Suka Makmur. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata, S.Tr.K., S.I.K., M.H. bersama Kanit Tipidter IPTU Hermoliza, S.H., M.H. dan Kanit Pidum IPDA Benua Meijar, S.Tr.IK. memimpin operasi dengan membagi personel menjadi dua tim untuk melakukan penyergapan secara serentak.

Tim yang dipimpin IPDA Benua Meijar mendapati sejumlah pelaku tengah menambang emas menggunakan mesin penyedot pasir di aliran sungai. Saat petugas melakukan penindakan, para pelaku berusaha melarikan diri. Setelah dilakukan pengejaran, satu orang berhasil diamankan, sementara beberapa pelaku lainnya kabur ke kawasan hutan.

Di lokasi kedua, tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim bersama Kanit Tipidter juga menemukan aktivitas PETI di bibir sungai. Aksi kejar-kejaran kembali terjadi sebelum petugas berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku lainnya. 

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial TR (33), warga Dusun Jati Mulya, Desa Suka Makmur, dan S (57), warga Dusun I, Desa Suka Mulya, Kecamatan Gunung Sahilan. 

Polisi kini masih memburu pelaku lain yang berhasil melarikan diri serta mendalami pihak yang diduga menjadi pemodal aktivitas tambang ilegal tersebut.

Selain mengamankan dua terduga pelaku, Satreskrim Polres Kampar turut menyita sejumlah barang bukti berupa mesin sedot, selang, rakit, mesin penggerak, dan berbagai peralatan yang digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin. 

Sebagai langkah penegakan hukum sekaligus mencegah aktivitas kembali beroperasi, petugas juga memusnahkan 12 rakit tambang ilegal, terdiri dari tiga rakit di lokasi pertama dan sembilan rakit di lokasi kedua.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk aktivitas PETI di wilayah hukumnya. 

Menurutnya, penambangan ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan, mengancam ekosistem sungai, dan membahayakan keselamatan masyarakat. 

Karena itu, penegakan hukum akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan dukungan informasi dari masyarakat.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terkait kegiatan pertambangan tanpa izin, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

( Nurhayati  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]