Modus Pinjam Motor Berujung Penggelapan, Pelaku Ditangkap Tim Opsnal Polsek Senapelan di Duri

PEKANBARU, (Riausindo.com) – Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang dilaporkan seorang warga Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru. 

Seorang pria berinisial MZ alias Menanti ditangkap di Duri, Kabupaten Bengkalis, setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik korban dengan modus meminjam kendaraan untuk mengambil uang. Polisi menyebut motif pelaku diduga karena faktor ekonomi.

Kasus ini bermula pada Selasa, (23/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, saat pelaku mendatangi rumah korban, Syukurman Jaya Ndraha, di wilayah Pekanbaru. Pelaku meminta diantarkan ke tempat kerja anaknya di Jalan Riau. 

Namun di tengah perjalanan, pelaku meminta agar yang mengantarnya adalah adik korban dengan alasan merasa sungkan jika bersama korban.

Sesampainya di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, pelaku dan adik korban sempat berhenti di sebuah kedai teh telur. 

Di lokasi itu, pelaku kembali melancarkan aksinya dengan meminjam sepeda motor Honda Beat yang digunakan, berdalih hendak mengambil sejumlah uang di tempat anaknya bekerja. Karena tidak menaruh curiga, adik korban menyerahkan kunci kendaraan tersebut.

Namun hingga sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku tak kunjung kembali. Adik korban yang mulai cemas kemudian menghubungi korban untuk memberitahukan kejadian tersebut. 

Korban bersama adiknya sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, tetapi pelaku tidak ditemukan. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Senapelan pada 30 Juni 2026.

Berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Senapelan memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Duri, Kabupaten Bengkalis. Dipimpin Kanit Reskrim AKP Dodi Vivino, Tim Opsnal bergerak melakukan penangkapan.

"Pelaku berhasil ditangkap, Selasa (30/6) sekira pukul 05.50 WIB. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah menggelapkan sepeda motor milik korban", jelas Kapolsek melalui AKP Dodi Vivino, Kamis (2/7/2026).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit komponen rangka sepeda motor dan satu lembar kwitansi penjualan rangka sepeda motor. 

Penyidik juga mengantongi alat bukti berupa keterangan saksi, pengakuan pelaku, serta rekaman CCTV yang memperkuat proses penyidikan. Hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan hasil negatif narkotika.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Senapelan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Penyidik menerapkan Pasal 486 KUHP terhadap tersangka.

( Ocu Ad  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]