Menggantikan Bupati Yg Ditangkap KPK hingga Bernasib Sama
Riausindo- PEKANBARU– Perjalanan politik Suhardiman Amby berakhir dengan ironi yang sulit diabaikan. Sosok yang dahulu naik ke kursi Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) setelah pendahulunya, Andi Putra, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini justru harus mengenakan rompi tahanan oranye dalam kasus yang juga berkaitan dengan dugaan suap jabatan.
Di tengah masyarakat, muncul anggapan bahwa apa yang dialami Suhardiman merupakan "karma politik". Sebab, amanah yang diterimanya setelah publik berharap hadir pemimpin yang lebih bersih, justru berakhir dengan kasus hukum yang hampir serupa.
Pada 2021, Andi Putra ditangkap KPK sehingga Suhardiman dipercaya menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing. Kesempatan itu kemudian membawanya menjadi Bupati definitif pada 2023 dan kembali terpilih untuk periode 2025–2030.
Namun, alih-alih mencatat sejarah sebagai pemimpin yang memperbaiki tata kelola pemerintahan, Suhardiman kini justru ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerima suap dalam pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.
Yang mengejutkan, berdasarkan hasil penyidikan KPK, dugaan praktik suap tersebut disebut bukan baru terjadi sekali. Saat masih menjabat sebagai Plt Bupati pada 2021, Suhardiman diduga menerima sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport senilai sekitar Rp700 juta sebagai imbalan atas pengangkatan Zulkarnain menjadi Kepala Dinas PUPR Kuansing.
Praktik serupa diduga kembali terulang beberapa tahun kemudian. Dalam proses seleksi Sekda Kuansing, KPK mengungkap Suhardiman diduga meminta sebuah mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar sebagai syarat bagi calon yang ingin menduduki jabatan strategis tersebut.
Permintaan itu, menurut KPK, hanya dipenuhi oleh Zulkarnain. Mobil mewah tersebut dibeli secara kredit dengan cicilan puluhan juta rupiah per bulan. Karena profil keuangan Zulkarnain tidak memenuhi persyaratan, proses kredit disebut menggunakan identitas pihak lain, yakni Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Kasus ini menjadi ironi bagi masyarakat Kuansing. Jabatan yang dahulu diperoleh Suhardiman karena menggantikan kepala daerah yang tersandung korupsi, kini justru menyeret dirinya ke pusaran dugaan tindak pidana korupsi yang sejenis.
Bagi sebagian warga, rangkaian peristiwa tersebut menjadi pelajaran bahwa kekuasaan bukan sekadar soal memperoleh jabatan, melainkan tentang menjaga amanah. Banyak yang menilai, jika dugaan KPK tersebut terbukti di pengadilan, maka perjalanan politik Suhardiman menjadi gambaran nyata bagaimana penyalahgunaan kewenangan pada akhirnya berbalik menghantam pelakunya sendiri.
Kini, proses hukum di KPK akan menjadi penentu nasib Suhardiman Amby. Sementara itu, masyarakat kembali harus menyaksikan kursi Bupati Kuansing terseret kasus korupsi untuk kedua kalinya secara berturut-turut.*** Red
Tulis Komentar