Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Digelar, Polda Riau Turunkan 1.126 Personel
Pekanbaru,(Riausindo.com) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 sebagai langkah awal menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat 2026.
Apel gelar pasukan tersebut dilaksanakan pada Senin (2/2/2026) dan diikuti oleh unsur TNI, Polri, pemerintah daerah, serta instansi terkait. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya terpadu dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, terutama menjelang meningkatnya mobilitas masyarakat pada Idul Fitri 1447 Hijriah.
Dalam amanatnya, Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi selaku pimpinan apel menegaskan bahwa lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan masyarakat yang berdampak langsung pada aktivitas ekonomi, keselamatan publik, hingga kualitas lingkungan hidup.
Kompleksitas lalu lintas saat ini tidak hanya dipengaruhi oleh faktor manusia, tetapi juga infrastruktur, teknologi kendaraan, serta kondisi lingkungan.
“Sebagian besar kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh faktor human error. Oleh karena itu, pendekatan keselamatan jalan tidak hanya penegakan hukum, tetapi pengelolaan sistem secara menyeluruh dan humanis,” ujar Hengki.
Polda Riau akan melaksanakan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 selama 14 hari, mulai 2 hingga 15 Februari 2026, di seluruh wilayah hukum Polda Riau. Sebanyak 1.126 personel gabungan Polda dan Polres jajaran dikerahkan dalam operasi ini.
Operasi tersebut mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif, dengan porsi penegakan hukum berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile sebesar 95 persen, serta 5 persen penindakan manual.
Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus menekan potensi kecelakaan lalu lintas.
Adapun 9 prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 meliputi:
Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong, Truk dengan spesifikasi tidak standar pabrikan, Kendaraan pribadi digunakan tidak sesuai peruntukan, Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Selain itu, Kendaraan pribadi digunakan sebagai travel ilegal, Angkutan barang digunakan untuk mengangkut orang, Kendaraan penumpang yang tidak laik jalan, Pengendara sepeda motor tanpa helm dan berboncengan lebih dari satu orang, dan Kendaraan wisata yang parkir di bahu jalan.
Wakapolda Riau menegaskan, Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 bukan kegiatan yang berdiri sendiri, melainkan operasi pendahuluan sebelum Operasi Ketupat 2026.
Fokus utamanya adalah membangun persepsi bersama bahwa jalan raya merupakan ruang publik bersama yang membutuhkan kesadaran dan tanggung jawab kolektif.
Selama operasi berlangsung, seluruh personel diminta mengedepankan tindakan yang simpatik, humanis, dan profesional, serta menghindari tindakan kontra produktif yang dapat menimbulkan keluhan masyarakat.
Dengan operasi ini, Polda Riau berharap angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan, sekaligus menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, nyaman, dan selamat menjelang arus mudik dan balik Lebaran 2026.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar