Aktivis LY Resmi Ditahan Polresta Pekanbaru, Penyidik Dalami Kasus Dugaan Penipuan

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah

PEKANBARU, (Riausindo.com) – Kabar mengenai penahanan seorang aktivis berinisial LY oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru akhirnya terkonfirmasi. LY resmi ditahan penyidik terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan yang saat ini masih dalam proses penyidikan.

Konfirmasi tersebut disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, Selasa (16/6/2026) malam. Ia membenarkan bahwa yang bersangkutan telah menjalani penahanan setelah melalui rangkaian proses hukum yang dilakukan penyidik.

"Betul, sudah ditahan terkait perkara penipuan," kata AKP Anggi saat dikonfirmasi.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa penahanan, proses hukum terhadap LY masih terus berjalan. Penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami berbagai fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Menurut Anggi, pihaknya akan menyampaikan informasi lebih rinci kepada publik setelah seluruh tahapan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti selesai dilakukan.

"Untuk data lengkapnya akan segera kami sampaikan setelah pemeriksaan selesai," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penahanan terhadap LY dilakukan setelah penyidik menggelar serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk menindaklanjuti perkara tersebut. 

Saat ini, LY ditempatkan di Rumah Tahanan Polresta Pekanbaru sambil menunggu proses hukum berikutnya.

Selain memeriksa tersangka, penyidik juga masih mengumpulkan alat bukti tambahan dan meminta keterangan dari sejumlah pihak guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang menjadi dasar dugaan penipuan tersebut.

Hingga Selasa malam, kepolisian belum mengungkap secara detail kronologi kasus maupun besaran kerugian yang diduga timbul akibat perbuatan tersebut. Polisi juga belum memberikan keterangan resmi terkait kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

Polresta Pekanbaru menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Penyidik dijadwalkan akan memberikan perkembangan terbaru setelah proses pemeriksaan saksi, pemberkasan perkara, serta pendalaman alat bukti selesai dilakukan.**

( Ocu Ad )

 



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]