Polisi Ringkus 2 Remaja Diduga Bandar Narkoba: Sita 1,2 Kg Sabu, Ekstasi & Liquid Vape

Kampar,(Riausindo.com) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu meringkus dua pria muda yang diduga terlibat peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. 

Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, mulai dari sabu-sabu, pil ekstasi hingga cairan vape yang mengandung narkotika.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 22.15 WIB di Jalan Raya Teratak Buluh, Dusun II, Desa Teratak Buluh. Dua pelaku berinisial FE (19) dan AD (19), yang merupakan warga setempat, diamankan tanpa perlawanan.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Dari informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan mencurigai dua orang laki-laki. Keduanya kemudian diamankan di area Puskesmas Pembantu di Jalan Raya Teratak Buluh,” ujar Kompol Deni.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti mencengangkan. Di antaranya 14 paket besar, 11 paket kecil, dan 1 paket sedang sabu-sabu dengan total berat kotor mencapai 1.233 gram atau sekitar 1,2 kilogram. 

Selain itu, ditemukan 27 butir pil ekstasi dengan berbagai merek dan warna, serta 22 cartridge cairan vape (liquid) yang diduga mengandung narkotika.

Tak hanya itu, polisi juga menyita dua unit timbangan yang diduga digunakan untuk aktivitas pengemasan dan distribusi barang haram tersebut.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan milik mereka. 

Polisi menduga keduanya berperan sebagai pengedar atau bahkan bagian dari jaringan peredaran narkoba di wilayah Kampar.

“Kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Siak Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Saat ini, FE dan AD masih menjalani pemeriksaan intensif. Keduanya dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkoba tersebut.

( Nurhayati  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]