Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Ringkus Pengedar Sabu, Sita Uang Tunai dan Barang Bukti

PEKANBARU, (Riausindo.com) – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pekanbaru Kota. 

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial YSI (26) diamankan bersama barang bukti sabu seberat bruto 1,39 gram.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasat Narkoba AKP Noki Loviko menyampaikan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 23.15 WIB.

"Terduga pelaku (YSI_red) ditangkap di pinggir Jalan Pangeran Hidayat, Gang Assalam, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru" jelasnya,  Senin (8/6/206).

Menurutnya, kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. 

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, AKP Noki Loviko bersama tim bergerak menuju lokasi yang diinformasikan. 

"Setibanya di tempat kejadian, Tim berhasil mengamankan seorang pria yang diketahui berinisial YSI", ungkap nya.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, Tim menemukan dua plastik klip bening ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu. 

"Barang bukti tersebut ditemukan dalam genggaman tangan kiri terduga pelaku", beber Noki.

Selain sabu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp2.566.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, serta satu unit telepon genggam merek Itel warna hitam.

"Saat diinterogasi, YSI mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AAN yang saat ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran pihak kepolisian", imbuhnya.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Pekanbaru guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, pengembangan jaringan, serta proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polresta Pekanbaru menegaskan akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.

( Ocu Ad  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]