Ketua PPK Pangkalan Kuras Akhirnya Di Tetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Penggelembungan Suara

Sumber Photo Cakapla.com

PELALAWAN RS - Setelah di lakukan pemeriksaan beberapa kali akhirnya
Ketua Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Pangkalan Kuras, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana Pemilu 2019 di Daerah Pemilihan (Dapil) IV, kabupaten Pelalawan, Riau.

Sebelum di tetapkan  tersangka kasus dugaan pemindahan dan pengelembungan suara,pihak Gakumdu sudah melakukan pertemuan beberapa kali dan juga SG2, untuk menyatakan Sikap Bawaslu pada Rabu (15/5/2019).

Ketua Bawaslu Pelalawan Mubrur SIp saat di komfirmssi Riausindo.com, membenarkan penetapan sdr Sugeng sebagai tersangka dalam kasus di atas.

"Untuk ketua PPKnya sudah dinaikkan status, dari penyilidikan ke penyidikan. Artinya sudah positif tersangka," terang ketua Bawaslu Pelalawan, Mubrur SIp, Kamis (16/5/2019).

Sedangkan untuk  ketua Panitia Pengawas Kecamatan, Empi Januardi Alras, yang disebut-sebut oleh ketua PPK dalam pemeriksaan penyidik Gakkumdu sebagai penyuruh tindak pidana Pemilu, Mubrur mengatakan masih penambahan alat bukti.

"Untuk ketua Panwascam masih penambahan alat bukti," ujarnya.

Sebagai data tambahan, Ketua PPK Pangkalan Kuras nonaktif, Sugeng, dilaporkan empat Caleg dan satu Parpol atas dugaan kecurangan pada saat pleno tingkat kecamatan ke Bawaslu Pelalawan.

Sugeng dituding melakukan pemindahan dan penggelembungan suara antar Caleg hingga merugikan Caleg dan Parpol lainnnya. Tidak itu saja, keterlibatan ketua Paswascam Empi Januardi Alras terkuak dari pengakuan Sugeng. Ia menyebutkan Empi yang menjadi perantara kepada penyuruhnya. Wuo.



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]