Pengusaha Scoo Beauty Ditahan Polda Riau Terkait Dugaan Penipuan Investasi, Korban Merugi 6,8 Miliar

Pekanbaru,(Riausindo.com) – Polisi akhirnya menahan pengusaha kosmetik berinisial NS, dalam kasus dugaan penipuan investasi bisnis franchise Scoo Beauty yang merugikan korban hingga Rp6,8 miliar. 

Tak tanggung-tanggung, untuk meyakinkan para korban, pelaku mencatut nama RANS Entertainment milik pasangan selebritas Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.

Penahanan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau pada Senin malam (14/07/2025), setelah NS diperiksa sebagai tersangka utama. Dua rekan NS, yakni VJ dan EL, hingga kini masih mangkir dari panggilan penyidik.

“Tersangkanya ada tiga orang. Dua belum hadir, yakni VJ dan EL. NS hadir dan langsung kami tahan,” ujar Kombes Pol Asep Darmawan, Direktur Reskrimum Polda Riau, Selasa (15/07/2025).

Penipuan bermula dari tawaran kerja sama franchise kosmetik Scoo Beauty Inspira, yang disebut-sebut bekerja sama langsung dengan manajemen RANS. Klaim ini disampaikan oleh NS dalam sebuah seminar bisnis di Pekanbaru dan diperkuat lewat komunikasi pribadi di media sosial.

Menurut Eva Nora, SH, MH, kuasa hukum korban, kliennya sempat dijanjikan pembagian keuntungan hingga 60 persen dari nilai investasi. Korban pun tergiur, apalagi pelaku memperlihatkan foto-foto bersama publik figur ternama sebagai "bukti kolaborasi."

Awalnya, korban menyepakati investasi sebesar Rp2 miliar. Namun dalam perjalanannya, pelaku terus meminta tambahan dana, hingga total setoran mencapai Rp6,8 miliar, termasuk pinjaman pribadi yang belum dikembalikan.

“Bahkan foto klien kami dijanjikan akan dipasang di toko sebagai bentuk pengakuan. Nyatanya, yang dipajang justru foto pelaku bersama Nagita,” ungkap Eva.

Yang lebih mengejutkan, dari hasil penyelidikan polisi, bisnis yang diklaim akan memiliki banyak cabang ini ternyata hanya memiliki satu toko, itu pun tidak beroperasi secara profesional.

“Dari audit internal, diketahui bahwa pelaku dan rekan-rekannya tidak menanamkan modal pribadi sama sekali. Semua dana murni dari investor,” tegas Eva.

Ketika korban mulai meminta laporan keuangan dan rencana anggaran biaya, NS dan rekan-rekannya justru menghindar. Ketegangan meningkat ketika terjadi konflik internal antara para pelaku, yang akhirnya menggiring kasus ini ke meja hijau di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Karena tak kunjung mendapat kejelasan, korban pun memilih melapor ke Polda Riau. NS kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

“Jika dua tersangka lain tidak juga hadir minggu ini, kami akan keluarkan upaya jemput paksa,” tegas Kombes Asep.

Kasus ini menjadi peringatan bagi publik agar tidak mudah tergiur dengan skema bisnis yang mengandalkan popularitas selebritas. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti sebelum menaruh investasi, terlebih jika ditawarkan lewat media sosial atau tanpa kejelasan legalitas bisnis.

( Ocu Ad  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]