Digerebek di Pondok Kolam Ikan, 4 Pengedar Sabu di Kuok Dibekuk Polisi
Kampar,(Riausindo.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar menangkap empat pelaku narkotika jenis sabu di sebuah pondok kolam ikan di Dusun Sei Maki, Desa Kuok, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar.
Dari penangkapan ini, polisi menyita total 3,20 gram sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Penangkapan tersebut terjadi pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Empat pelaku yang diamankan yakni RI (27), JO (45), AS (26), dan MA (45), yang semuanya merupakan warga setempat.
Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Markus Sinaga, mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
"Awalnya kita amankan dua pelaku, RI dan JO, di pondok kolam ikan. Dari keduanya ditemukan tiga paket sabu, satu di kantong celana JO dan dua paket lainnya sempat dibuang RI ke luar pondok,” ujar Markus, Sabtu (18/4/2026).
Dari hasil interogasi, keduanya mengaku masih ada rekan lain yang menyimpan sabu. Polisi kemudian melakukan teknik pemancingan melalui WhatsApp.
Sekitar 30 menit kemudian, pelaku AS datang ke lokasi menggunakan sepeda motor Honda CRF dan langsung diamankan. Dari AS, polisi menemukan satu paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok yang dibungkus tisu.
Tak lama berselang, pelaku MA juga datang ke lokasi setelah dipancing. Ia ditangkap saat tiba menggunakan sepeda motor Honda Beat. Dari tangan MA, polisi menyita dua paket sabu yang sempat digenggam sebelum terjatuh ke tanah.
Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa empat unit handphone, dua kotak rokok, alat hisap sabu (bong), kaca pirek, dua sendok, tisu, korek api, uang tunai Rp300 ribu, serta dua unit sepeda motor.
“Keempat pelaku ini berperan sebagai pengedar sekaligus pemakai dan sudah sangat meresahkan masyarakat,” jelasnya.
Dari pengakuan para tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AL yang berada di Kota Pekanbaru. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 KUHP terkait peredaran narkotika.
Kini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
( Nurhayati )
Tulis Komentar