Ledakan Senapan Rakitan 3D Tewaskan Siswa SMP di Siak, Guru Pembimbing Jadi Tersangka
SIAK,(Riausindo.com) – Kasus tragis terjadi saat ujian praktik sains di SMP Islamic Center, Kelurahan Kampung Rempak, Kabupaten Siak. Seorang siswa kelas IX berinisial MAA (15) tewas setelah senapan rakitan berbasis teknologi 3D printer yang digunakannya meledak. Polisi kini menetapkan guru pembimbing sebagai tersangka.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar dalam konferensi pers, Selasa (14/4/2026). Oknum guru berinisial IP (35) dinilai lalai karena mengizinkan penggunaan alat berbahaya dalam kegiatan sekolah.
Peristiwa nahas itu terjadi saat kegiatan Science Show atau ujian praktik mata pelajaran IPA. Korban bersama kelompoknya mempresentasikan proyek berupa senapan rakitan yang dibuat menggunakan teknologi 3D printer.
Insiden terjadi pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, di aula SMP Islamic Center, Kelurahan Kampung Rempak, Kabupaten Siak.
Adapun kronologinya, saat giliran kelompok korban tampil, MAA sempat memperingatkan teman-temannya untuk menjauh. Namun, ketika ia melakukan percobaan tembakan, senapan rakitan itu tiba-tiba meledak.
Ledakan keras menghamburkan serpihan material ke berbagai arah hingga mengenai wajah dan kepala korban. MAA sempat dilarikan ke RSUD Siak, namun nyawanya tidak tertolong.
Menurut polisi, tersangka IP sudah mengetahui bahwa proyek tersebut menggunakan bahan yang berpotensi menimbulkan ledakan. Bahkan, korban disebut telah menjelaskan bahan dan cara kerja alat tersebut sebelum praktik dilakukan.
“Namun tersangka tetap memberikan izin hingga akhirnya terjadi insiden yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Kapolres.
Polres Siak telah memeriksa 16 saksi, termasuk siswa, guru, dan dokter forensik. Sejumlah barang bukti turut diamankan, mulai dari printer 3D, laptop, hingga material rakitan senapan dan bahan pemicu ledakan.
Selain proses hukum, polisi juga memberikan trauma healing kepada siswa yang menyaksikan kejadian tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 474 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda kategori V.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar