Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi, 3 Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti Lebih 10 Ribu Liter

PEKANBARU,(Riausindo.com) – Polda Riau membongkar praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar di dua wilayah, yakni Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hilir (Inhil). 

Dalam pengungkapan ini, tiga pria ditangkap dengan total barang bukti diperkirakan lebih dari 10.000 liter BBM subsidi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro, mengatakan pengungkapan dilakukan di dua lokasi berbeda dengan modus yang terorganisir, baik melalui jalur darat maupun laut.

"BBM subsidi adalah hak masyarakat kecil, tidak boleh diselewengkan untuk kepentingan bisnis ilegal,” tegas Ade, Minggu (5/4/2026).

Pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Lingkar, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Polisi mengamankan seorang pria berinisial ANM yang berperan sebagai pembeli sekaligus penampung BBM dari para pelangsir.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sekitar 5.000 liter Bio Solar yang disimpan dalam puluhan jerigen serta baby tank berkapasitas besar. Praktik ini diketahui telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, Teddy Ardian, menjelaskan pelaku membeli BBM dari pelangsir yang mengisi di SPBU menggunakan kendaraan berbeda, bahkan memanfaatkan pelat nomor ganda untuk mengakali sistem barcode.

"BBM dibeli sekitar Rp280 ribu per jerigen, lalu dijual kembali hingga Rp300 ribu. Keuntungan kecil per unit, tapi besar jika dilakukan masif,” jelas Teddy.

BBM ilegal tersebut kemudian dipasarkan ke wilayah pedalaman untuk kebutuhan operasional, termasuk truk pengangkut kayu yang kesulitan mendapatkan BBM subsidi secara resmi.

Sementara itu, pengungkapan kedua terjadi di perairan Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir. Polisi mengamankan kapal kayu KM Surya yang mengangkut Bio Solar tanpa dokumen resmi.

Dalam operasi tersebut, dua pria berinisial H dan S turut diamankan. H diketahui sebagai pemilik kapal, sedangkan S berperan sebagai nahkoda.

Dari hasil pemeriksaan, BBM itu berasal dari SPBU nelayan di wilayah Concong yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, namun disalahgunakan untuk dijual kembali.

Petugas menemukan 21 drum berisi sekitar 5.000 liter Bio Solar di dalam kapal, serta tambahan muatan di ponton lain. Total keseluruhan barang bukti diperkirakan melebihi 10.000 liter.

Ade menegaskan, kedua kasus ini menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan BBM subsidi masih marak dengan berbagai modus.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

Mereka terancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Polda Riau memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam distribusi ilegal BBM subsidi.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dan segera melapor jika menemukan praktik serupa, demi menjaga keadilan distribusi energi bagi masyarakat kecil,” tutup Ade.

( Ocu Ad  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]