Bapenda Kabupaten Pelalawan Hapus Denda 100%, Diskon Pokok Piutang PBB-P2
RIAUSINDO – PELALAWAN, – Dalam apel pagi perdana pasca Lebaran Idulfitri, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pelalawan, Hj. Jahlelawati, SE, menyampaikan arahan kepada seluruh staf dan jajarannya. Selasa (31/03/2026)
Di tengah krisis energi dunia yang juga berdampak pada daerah, Bapenda Kabupaten Pelalawan mengambil langkah untuk membantu dan meringankan masyarakat, khususnya wajib pajak di wilayah Pelalawan.
Bapenda Kabupaten Pelalawan menghapuskan 100% denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, diberikan pula diskon pokok piutang dengan rincian sebagai berikut:
Februari–Maret 2026: 75%
April–Juni: 50%
Juli–September: 25%
Dalam menyikapi terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah, yang menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA) dan Work From Home (WFH), Bapenda tetap mengutamakan pelayanan publik.
Pelayanan pajak daerah tetap menjadi prioritas utama. Wajib pajak dan masyarakat tidak perlu khawatir, karena penerapan WFA dan WFH di Bapenda Pelalawan hanya berlaku untuk sekretariat. Sementara itu, bidang-bidang yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap beroperasi seperti biasa,walaupun telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Untuk mendapatkan informasi terbaru terkait pajak, masyarakat dapat mengunjungi media sosial Instagram, Facebook, YouTube, serta website resmi @bapenda kabpelalawan.
Dalam penutup arahannya, Hj. Jahlelawati, SE, kembali menekankan pentingnya memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat.
Apel pagi tersebut diakhiri dengan bersalam-salaman antara unsur pimpinan dan staf Bapenda Kabupaten Pelalawan, serta ditutup dengan sarapan pagi bersama.
(Edi Mono)
Tulis Komentar