Gajah Sumatera Dipenggal, Polda Riau Bongkar Sindikat: 15 Orang Diamankan
Pekanbaru,(Riausindo.com) – Polda Riau menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan gajah Sumatera di kawasan area konsesi PT RAPP Distrik Ukui , Selasa (3/3/2026).
Dalam pengungkapan ini, Polda Riau membongkar jaringan perburuan satwa dilindungi dan mengamankan 15 orang terduga pelaku, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolda Riau Herry Heryawan, didampingi Kadiv Humas Polri Jonny Eddizon Isir serta Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni, unsur TNI, Forkopimda Provinsi Riau serta dihadiri oleh para PJU Polda Riau.
Kapolda Riau Irjen Herry menjelaskan, kasus ini bermula dari temuan bangkai gajah Sumatera pada 2 Februari 2026 di Blok C99 TNTN.
Kondisi satwa dilindungi tersebut mengenaskan, dengan kepala terpisah dari tubuh dan sejumlah bagian tubuh hilang.
“Hasil nekropsi dokter hewan dari Balai Besar Konservasi menemukan adanya luka tembak di bagian kepala yang menguatkan indikasi kematian akibat perburuan,” ujar Herry.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), analisis digital forensik, serta pemetaan jaringan, polisi menemukan bahwa praktik ini bukan kejadian tunggal. Sindikat diduga telah beraksi beberapa kali dengan pola serupa.
“Dari pengembangan, terungkap sedikitnya delapan kasus perburuan yang terkait jaringan ini. Ini bukan kejahatan biasa, tapi kejahatan terorganisir,” tegasnya.
Sebanyak 15 orang telah diamankan dengan peran berbeda, mulai dari eksekutor lapangan, pengumpul bagian tubuh gajah, hingga pihak yang diduga terlibat dalam distribusi.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata api yang digunakan untuk menembak gajah.
Perburuan dilakukan dengan cara menembak gajah di dalam kawasan hutan, lalu memotong bagian tubuh tertentu untuk diperjualbelikan.
Polisi menduga motif ekonomi menjadi pendorong utama aksi keji tersebut.
“Gajah bukan sekadar satwa liar. Ia penjaga keseimbangan ekosistem dan simbol kekayaan alam kita. Ketika dibunuh demi keuntungan ekonomi, yang rusak bukan hanya satu individu, tapi mata rantai kehidupan,” kata Herry.
Sementara itu Kadiv Humas Polri Irjen Jonny Eddizon menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Kapolri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan perlindungan satwa dilindungi di Indonesia.
“Ini wujud nyata keseriusan Polri dalam menindak tegas kejahatan terhadap satwa yang dilindungi. Kami akan transparan dan profesional dalam penanganan perkara ini,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pelaku terancam hukuman berat sesuai undang-undang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
“Ancaman pidananya bisa sampai 15 tahun penjara. Ini harus menjadi pelajaran bagi siapa pun agar tidak lagi melakukan kejahatan terhadap satwa dilindungi,” tegasnya.
Polda Riau bersama stakeholder terkait, dan unsur TNI, akan meningkatkan patroli terpadu untuk mencegah kejadian serupa.
Kapolda bahkan menyatakan telah mengerahkan personel Brimob untuk patroli intensif di kawasan rawan perburuan.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena sebelumnya juga ditemukan anak gajah mati akibat jerat di kawasan yang sama. Polisi memastikan penegakan hukum akan dilakukan tanpa kompromi.
“Satwa dilindungi adalah masa depan kita. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutup Kapolda.
Pengungkapan ini diharapkan menjadi titik balik dalam perlindungan gajah Sumatera di Riau, sekaligus peringatan keras bagi para pemburu dan jaringan perdagangan ilegal satwa liar.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar