Melanggar dan Mencederai Kehormatan Institusi, Aipda Asmadi di PTDH
Bengkalis,(Riausindo.com) – Polres Bengkalis menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aipda Asmadi, Senin (2/3/2026).
Upacara yang berlangsung khidmat itu dipimpin langsung Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar selaku Inspektur Upacara.
Kegiatan tersebut diikuti Kabag SDM, Kasi Propam, para Pejabat Utama (PJU), serta seluruh personel Polres Bengkalis.
PTDH dijatuhkan berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang menyatakan Aipda Asmadi melakukan pelanggaran yang mencederai kehormatan dan martabat institusi.
Berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat yang dinilai tidak lagi layak dipertahankan sebagai anggota Polri.
Dalam amanatnya, AKBP Fahrian menegaskan bahwa fungsi Propam merupakan garda terdepan dalam menjaga disiplin dan kehormatan anggota Polri.
Karena itu, setiap personel yang bertugas di fungsi tersebut wajib menjadi teladan dalam integritas dan kedisiplinan.
“Apabila terjadi pelanggaran, maka tindakan tegas adalah konsekuensi yang harus diterima sebagai bentuk konsistensi penegakan aturan,” tegasnya.
Kapolres menyebut upacara PTDH bukanlah kebanggaan, melainkan bentuk keprihatinan mendalam.
Namun langkah tegas harus diambil demi menjaga marwah institusi, menegakkan supremasi hukum, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Ia juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa ini sebagai bahan introspeksi dan pembelajaran.
Setiap insan Bhayangkara, kata dia, wajib menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya, baik dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan sehari-hari.
Dengan dilaksanakannya PTDH ini, diharapkan seluruh personel Polres Bengkalis semakin meningkatkan disiplin, loyalitas, serta tanggung jawab dalam mengemban amanah sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar