Diduga Palsukan Surat Tanah Proyek Tol, Kades dan Sekdes Tarai Bangun Ditahan Polres Kampar

KAMPAR,(Riausindo.com) – Satreskrim Polres Kampar menahan Kepala Desa (Kades) Tarai Bangun berinisial AN (36) dan Sekretaris Desa (Sekdes) EK (49) terkait dugaan pemalsuan surat tanah yang menyeret proyek pembebasan lahan jalan tol di Kecamatan Tambang.

Keduanya diamankan dan resmi ditahan pada Rabu (11/2/2026) setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kampar. AN sempat hadir didampingi kuasa hukum sebelum akhirnya dijebloskan ke sel tahanan.

“Benar, kedua terduga pelaku sudah kita tahan selama 20 hari ke depan karena ada potensi melarikan diri. Kasus ini juga masih kita kembangkan karena ada korban lain yang melapor,” ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kamis (12/2/2026).

Kasus ini bermula dari laporan Salikin Moenits ke Polres Kampar pada 20 Juni 2024. Ia melaporkan dugaan pemalsuan dokumen atas tanah miliknya yang berada di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang.

Korban mengaku memiliki tanah dengan legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 103 atas nama Ummy Salamah tertanggal 14 Juni 1995. Tanah itu dibelinya dari Husnidar pada 1991 dan resmi ditingkatkan menjadi SHM pada 1995.

Masalah muncul saat pada Agustus 2021 korban mendapat informasi bahwa lahannya telah didaftarkan dalam Satgas pembebasan lahan proyek jalan tol. Ia pun menunggu proses ganti rugi.

Namun pada 14 September 2023, korban mendapat kabar bahwa lahannya diklaim pihak lain. Puncaknya, pada 1 Desember 2023, saat rapat di BPN, korban diberitahu bahwa pembebasan lahan tidak bisa diproses karena terjadi tumpang tindih kepemilikan.

Pihak yang mengklaim lahan tersebut adalah Gunawan Saleh dengan dasar dokumen berupa SKGR Nomor 296/SKGR/TRB/XII/2022 tertanggal 30 Desember 2022.

Namun penyidik menemukan kejanggalan. SKGR tersebut terbit lebih dahulu daripada surat dasarnya, yakni SKT Nomor 50/SKT/TRB/II/2023 tertanggal 1 Februari 2023 atas nama Bily Aswara.

Tak hanya itu, dalam dokumen juga tercantum nama pihak berbatasan tanah yang disebut tidak pernah menandatangani surat tersebut. Bahkan terdapat nomor register camat yang turut menjadi sorotan penyidik.

Fakta lain terungkap dari keterangan Bily Iswara yang menyebut namanya hanya dipinjam oleh seseorang bernama Fikri. Selain itu, dalam surat juga tercantum dasar penerbitan dari seorang yang mengaku Datuk Talak Sakti Laksamana. Setelah ditelusuri, sosok yang menandatangani bukanlah pejabat adat yang sah.

“Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan barang bukti, akhirnya kita tetapkan dua tersangka, yakni Kades AN dan Sekdes EK,” tegas AKP Gian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946, serta Pasal 391 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023.

Polisi memastikan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan,” pungkas Gian.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan proyek strategis nasional serta menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap administrasi pemerintahan desa.

( Nurhayati  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]