Sidak Lahan Ibu Asni (73), DPRD Pekanbaru Bongkar Dugaan Data Fiktif dan Cacat Prosedur
PEKANBARU,(Riausindo.com) – Komisi V DPRD Kota Pekanbaru melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait sengketa lahan yang menimpa Ibu Asni (73), warga Muara Fajar, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
Dalam inspeksi mendadak (sidak) tersebut, anggota Komisi V DPRD Pekanbaru Zulkardi menilai perkara tersebut sejak awal sudah cacat prosedural dan diduga menggunakan data fiktif.
Sidak dilakukan pada Kamis (12/2/2026) di lokasi lahan yang tengah disengketakan. DPRD turun langsung menyikapi laporan dugaan ketidakadilan terhadap Ibu Asni, yang saat ini berperkara dalam kasus konsinyasi lahan terkait proyek pembangunan.
"Apa yang kami lihat hari ini, prosesnya sudah cacat dari awal. Bahkan dalam sidang lapangan yang akan digelar dilokasi, pihak penggugat tidak mengetahui secara pasti titik lokasi tanah yang disengketakan dan tidak membawa data pendukung. Ini sangat janggal,” kata Zulkardi di lokasi.
Menurutnya, DPRD juga telah berkonsultasi dengan pihak Kementerian PUPR dan BPN terkait penetapan konsinyasi lahan tersebut. Dari hasil konsultasi itu, diakui terdapat kekeliruan dalam proses penetapan.
“Kami sudah komunikasi dengan pihak terkait, dan ada pengakuan bahwa terjadi kekeliruan dalam penetapan konsinyasi. Ini akan kami buka lebih terang dalam rapat bersama DPRD Kota Pekanbaru,” tegasnya.
Zulkardi menyebut, dalam persidangan lapangan terungkap bahwa pihak penggugat tidak mampu menunjukkan titik pasti lahan yang disebut terdampak proyek tol. Bahkan, dokumen yang diajukan diduga mengandung data yang tidak sesuai fakta.
“Kami menemukan adanya dugaan data fiktif, mulai dari KTP hingga penetapan lokasi. Ini serius. Kalau memang ada pemalsuan dokumen atau akta otentik, tentu ini masuk ranah pidana,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kejanggalan administratif terkait penyebutan wilayah yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta pemekaran wilayah di Pekanbaru.
“Sepanjang saya menjadi anggota DPRD, tidak pernah ada sejarah wilayah Lembah Damai dan Fajar Timur itu digabung tanpa dasar pemekaran yang jelas. Ini harus diuji secara hukum,” tambahnya.
Komisi V DPRD, lanjut Zulkardi, hadir untuk memberikan dukungan dan pendampingan hukum kepada Ibu Asni yang dinilai menjadi korban ketidakadilan. Ia menyebut perempuan lanjut usia tersebut diduga mengalami intimidasi dalam proses hukum yang berjalan.
“Kami minta keadilan ditegakkan. Jangan sampai warga kecil dizalimi oleh praktik-praktik mafia tanah. Jika ada kejahatan terstruktur, ini harus dibongkar,” tegasnya.
Saat ini, proses hukum masih berjalan. Zulkardi menyampaikan bahwa Ibu Asni dijadwalkan memenuhi panggilan di Polda Riau pada Senin mendatang, dan DPRD Kota Pekanbaru akan turut mengawal.
“Kami akan kawal bersama Bu Asni ke Polda Riau. Data-data yang kami nilai palsu itu akan kami buka di sana. Kalau terbukti ada pemalsuan akta dan penyalahgunaan kewenangan, tentu ada konsekuensi hukumnya,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan warga lanjut usia yang berhadapan dengan proses hukum terkait lahan proyek strategis. DPRD memastikan akan terus mengawal hingga keadilan benar-benar ditegakkan.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar