Sengketa Lahan Tol Lingkar Pekanbaru–Rengat, Zulkardi
PEKANBARU,(Riausindo.com) – Penyelesaian sengketa lahan warga terdampak proyek Jalan Tol Lingkar Pekanbaru–Rengat di Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat, kembali molor.
Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menunda sidang lapangan selama dua pekan karena dokumen dinilai belum lengkap.
Penundaan itu disampaikan langsung Hakim PN Pekanbaru, Jonson Parancis, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan peninjauan lokasi bersama Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Kamis (12/2/2026) siang.
“Kedatangan kami hari ini hanya untuk melakukan sidak dan peninjauan lokasi. Untuk penyelesaian pokok perkara tetap akan dilakukan di persidangan,” ujar Jonson di lokasi.
Menurutnya, sidang lapangan terpaksa diundur lantaran masih ada sejumlah data dan dokumen pendukung yang belum dilengkapi para pihak.
“Karena masih ada hal-hal yang belum lengkap, sidak lapangan ini kita undur hingga dua minggu ke depan. Kami minta semua pihak mempersiapkan data terkait adanya kejanggalan maupun hal-hal lain yang dinilai tidak sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Sengketa ini mencuat setelah salah satu warga, Nenek Asni (73), mengaku belum menerima ganti rugi atas lahan miliknya yang terdampak proyek strategis nasional tersebut.
Kasusnya menjadi perhatian publik karena menyangkut hak warga terdampak pembangunan infrastruktur.
Anggota Komisi V DPRD Pekanbaru, Zulkardi, yang turut hadir dalam sidak itu menegaskan komitmen DPRD untuk mengawal hak-hak masyarakat.
Ia menyebut persoalan ganti rugi lahan tol menjadi prioritas pengawasan pihaknya.
“Persoalan tol ini menjadi prioritas kami, terutama membantu masyarakat yang terdampak tetapi kerugiannya belum dibayarkan. Kejanggalan yang kami temukan akan kami perjuangkan kebenarannya,” kata Zulkardi.
Politisi PDI Perjuangan tersebut juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam pembatalan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang disebut tidak melalui prosedur semestinya.
“Dari hasil hearing sebelumnya, sudah terbuka bahwa surat pembatalan tersebut cacat prosedural. Bahkan, ini masuk ke ranah maladministrasi,” jelasnya.
Tak hanya itu, DPRD Pekanbaru juga menerima laporan adanya dugaan klaim sepihak oleh oknum yang disebut-sebut sebagai mafia tanah dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Pekanbaru telah menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan warga yang bersengketa serta sejumlah pihak terkait, termasuk mantan Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Rumbai yang kini menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Lembah Damai.
Zulkardi menilai kasus sengketa lahan ini harus menjadi momentum evaluasi bagi Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk membenahi tata kelola administrasi pertanahan agar lebih transparan dan akuntabel.
“Ini menjadi pelajaran penting bagi Pemko Pekanbaru agar sistem administrasi pertanahan dibenahi. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban akibat lemahnya tata kelola,” pungkasnya.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar