Dua Pengedar Sabu dan Ganja di Rumbio Jaya Ditangkap Jajaran Polsek Kampar, 2 Pemasok Jadi DPO

KAMPAR,(Riausindo.com)  – Peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, kembali digulung aparat. 

Dua pria berinisial MA (28) dan TI (31) ditangkap jajaran Polsek Kampar saat diduga hendak melakukan transaksi sabu dan ganja kering di Desa Bukit Keratai, Senin (9/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 21 paket sabu-sabu dengan berat bruto 9,70 gram serta daun ganja kering seberat bruto 108,31 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid, Kamis (12/2/2026), mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya transaksi narkotika di Desa Bukit Keratai.

“Informasi dari masyarakat menyebutkan di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Kampar IPDA David Gusmanto bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan,” ujar AKP Asdisyah.

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil melacak keberadaan kedua pelaku yang saat itu berada di dalam perkebunan sawit milik warga. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan lokasi, petugas menemukan 21 paket sabu yang dibungkus plastik bening serta ganja kering yang dililit lakban warna kuning.

“Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui barang haram tersebut milik mereka. Mereka menjualnya dengan sistem pemesanan melalui chating,” jelasnya.

MA juga mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial AX, sedangkan ganja kering diperoleh dari FR. Sementara itu, TI berperan membantu MA dalam proses penjualan narkotika tersebut.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas AKP Asdisyah.

Saat ini, MA dan TI telah diamankan di Mapolsek Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah menetapkan AX dan FR sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan tengah memburu keberadaan keduanya.

Polsek Kampar mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika guna memutus mata rantai peredaran barang haram di wilayah hukum setempat.

( Nurhayati ) 



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]