Residivis Narkoba Diciduk, Polsek Kampar Amankan 4 Paket Sabu

KAMPAR,(Riausindo.com) – Polsek Kampar menangkap seorang residivis kasus narkoba berinisial FE (38) saat diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Dusun Penyasawan Selatan, Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar. 

Dari tangan pelaku FE (38), polisi mengamankan empat paket sabu siap edar. Penangkapan dilakukan pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 23.45 WIB di sebuah warung pinggir jalan desa. 

FE diketahui merupakan warga Dusun Lapangan, Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Berdasarkan laporan warga, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar melakukan penyelidikan. Saat itu pelaku diamankan ketika sedang duduk di sebuah warung dan diduga menunggu pembeli,” ujar AKP Asdisyah, Senin (2/2/2026).

Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat, polisi menemukan empat paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan diduga siap untuk diedarkan. Petugas juga menyita satu unit handphone Oppo serta uang tunai Rp 56 ribu.

Dari hasil interogasi dan pemeriksaan ponsel, pelaku mengakui telah menjual sabu. Polisi juga menemukan percakapan (chatting) terkait transaksi narkotika. 

FE mengaku memperoleh barang haram tersebut dari kawasan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru.

“Pelaku ini merupakan residivis kasus narkoba dengan perkara serupa pada tahun 2018. Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengandung Metamphetamin,” jelas AKP Asdisyah.

Atas perbuatannya, FE dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 69 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman berat.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

( Nurhayati  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]