Disuruh Suami Jemput Narkoba, Wanita Di Pekanbaru di Cokok Polisi
Riausindo, PEKANBARU -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 908,1 gram dalam pengungkapan kasus pada Selasa (18/11). Barang bukti tersebut disita dari dua pelaku, yakni seorang wanita berinisial YF (48) dan pria berinisial W (22).Keduanya ditangkap di Jalan Melayi, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Bina Widya, pada Senin (11/11) dini hari. Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Bagus Fahria mengungkapkan bahwa hasil uji laboratorium forensik menunjukkan barang bukti tersebut positif mengandung narkotika.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait transaksi narkoba yang akan berlangsung di Kelurahan Simpang Baru. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba segera bergerak ke lokasi untuk melakukan pengintaian.
"Tim melihat gerak-gerik mencurigakan dari dua orang yang tampak mengambil sesuatu dan berusaha membawanya pergi," jelas AKP Bagus Fahria.
Tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Dalam penggeledahan di lokasi, yang disaksikan oleh petugas ronda dan Ketua RW setempat, ditemukan barang bukti berupa plastik hitam berisi sabu yang sempat dibuang ke semak-semak saat pelaku mencoba melarikan diri.
Berdasarkan interogasi, YF mengaku dirinya diperintahkan oleh suaminya, Eman, untuk mengambil barang tersebut. YF sudah mengetahui bahwa barang yang diambilnya merupakan narkoba jenis sabu.
"Pelaku YF mengaku diperintah suaminya untuk mengambil barang tersebut," tambah AKP Bagus Fahria.
Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Undang tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun.
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan narkotika yang terlibat. Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Pekanbaru.***
Tulis Komentar