Kurang Satu Jam, Jajaran Polsek Payung Sekaki Amankan Pelaku Pembakar Lahan di Jalan Asshofa

PEKANBARU,(Riausindo.com) – Jajaran Polsek Payung Sekaki bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana kebakaran lahan yang terjadi di wilayah Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. 

Seorang pria berinisial YOH (65) berhasil diamankan polisi hanya kurang dari satu jam setelah kejadian dilaporkan, Sabtu (24/1/2026).

Peristiwa tersebut merupakan kasus kebakaran lahan yang diduga dilakukan secara sengaja. Polisi mengamankan satu buah mancis warna hijau sebagai barang bukti dari tangan pelaku.

Kebakaran terjadi di Jalan Asshofa, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, sementara pelaku berhasil diamankan pada pukul 12.00 WIB di lokasi kejadian.

Motif pelaku masih dalam pendalaman penyidik. Namun perbuatannya diduga melanggar Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h dan/atau Pasal 108 jo Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 308 dan/atau Pasal 309 KUHP.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait kebakaran lahan. Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Payung Sekaki AKP Rafidin L. Gaol, S.H., M.M.

Kapolsek langsung berkoordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan BPBD untuk memadamkan api, serta memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Irfan Siswanto, S.H., M.H. bersama tim opsnal melakukan penindakan di lokasi.

Tak berselang lama, polisi berhasil mengamankan pelaku di sekitar TKP dan membawanya ke Polsek Payung Sekaki untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Payung Sekaki AKP Rafidin L. Gaol melalui Kanit Reskrim IPTU Irfan Siswanto menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku pembakaran lahan.

“Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak cepat. Pelaku berhasil kami amankan di lokasi berikut barang bukti. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Irfan Siswanto, Minggu (25/1/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

“Pembakaran lahan merupakan tindak pidana serius karena berdampak luas terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Kami mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan perbuatan serupa,” tegasnya.

Polisi telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi dan pelaku, serta melengkapi administrasi penyidikan. Selanjutnya, berkas perkara akan dilengkapi dan dikirimkan ke jaksa penuntut umum.

( Ocu Ad  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]