Polsek Kampar Kiri Hilir Ringkus Pasangan Pencuri Motor, Satu Pelaku Kabur ke Hutan dan Panjat Pohon
KAMPAR KIRI HILIR,(Riausindo.com) – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Penghidupan, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, Minggu (14/6/2026) sore, berakhir dramatis.
Dua pelaku berhasil diamankan setelah korban melakukan pengejaran langsung terhadap pelaku yang membawa kabur sepeda motornya.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek AKP Era Maifo dalam keterangannya menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 18.40 WIB di halaman rumah korban, Muhammad Yani (45), seorang wiraswasta warga Desa Penghidupan.
"Saat kejadian, korban sedang berada di dalam rumah dan tengah membuat sate", jelasnya Kapolsek, Senin (15/6/2026).
Menurut Kapolsek Kampar Kiri Hilir, korban baru mengetahui sepeda motor Honda Scoopy warna putih merah dengan nomor polisi BM 2806 ZAB miliknya telah dicuri setelah diberitahu oleh tetangganya.
Mendapat informasi tersebut, korban langsung meminjam sepeda motor milik tetangganya dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Dalam pengejaran itu, korban berhasil menemukan dua orang yang membawa kabur sepeda motornya", tambahnya.
Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan hingga akhirnya korban menendang kendaraan yang digunakan pelaku. Akibatnya, kedua pelaku terjatuh dari sepeda motor curian tersebut.
"Salah seorang pelaku, DL (25), berhasil diamankan di lokasi. Sementara rekannya, KI alias Aboy (23), melarikan diri ke kawasan hutan di sekitar lokasi kejadian", ungkap Era.
Pelaku perempuan kemudian dibawa ke Klinik Zahira di Desa Simalinyang untuk mendapatkan penanganan medis sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.
Menerima laporan tersebut, Polsek Kampar Kiri Hilir melalui Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri.
"Sekitar pukul 19.30 WIB, polisi mengamankan DL dan mengumpulkan keterangan dari saksi maupun korban", tambahnya.
Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menyisir kawasan hutan untuk mencari keberadaan KI.
"Hasilnya, sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku berhasil ditemukan dan ditangkap saat bersembunyi di atas pohon di tengah hutan", ujar Era.
Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri Hilir bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy BM 2806 ZAB, satu buah kunci kontak, dan satu lembar STNK kendaraan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP", pungkas Kapolsek.
( Nurhayati )
Tulis Komentar